Suami Polwan Cantik DPO Polda Sulut Buka Suara, Akui Tak Tahu Keberadaan Sang Istri
Nasional

Kabar mengenai polwan cantik yang jadi DPO Polda Sulut sukses mencuri perhatian publik. Suami Briptu Christy yang juga berprofesi sebagai polisi pun ikut buka suara.

WowKeren - Seorang polwan bernama Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto asal Manado, Sulawesi Utara, belakangan ramai jadi perbincangan. Sebuah video berkonten dewasa yang diduga menampilkan seorang Briptu Christy menggegerkan publik. Selain itu, Briptu Christy yang menghilang diketahui juga masuk DPO Polda Sulut.

Suami Briptu Christy, Briptu Reynaldy Kamae, akhirnya ikut buka suara terkait kasus desersi sang istri yang berujung DPO Polda Sulawesi Utara (Sulut) tersebut. Briptu Reynaldy memastikan tidak pernah punya masalah rumah tangga dengan istrinya.

"Saya tidak pernah ada masalah rumah tangga. Kita pe hubungan dia baik-baik," kata Briptu Reynaldy pada Selasa (8/2) melansir dari Detik.com.

Briptu Reynaldy sendiri saat ini tengah bertugas di Polres Minahasa, sementara sang istri bertugas di Polresta Manado sebelum desersi. Briptu Reynaldi mengakui Briptu Christy ada masalah, namun dia memastikan bukan masalah keluarga.

Meski begitu, Briptu Reynaldy saat ini mengaku juga tak tahu-menahu mengenai keberadaan istrinya. Briptu Reynaldy berharap yang terbaik untuk Briptu Christy, terutama terkait keselamatan istri tercinta. "Berserah pada Tuhan, nanti Tuhan yang kasi jalan terbaik," ungkap Briptu Reynaldy.


Seperti diketahui sebelumnya, Briptu Christy viral di media sosial setelah dikabarkan hilang hingga dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Sulut karena desersi sejak November 2021. Hingga kini, keberadaan Briptu Christy kini masih menjadi tanda tanya besar.

Briptu Christy sempat terdeteksi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), hingga Propam Polda Sultra turun tangan melakukan penyelidikan. Namun sayangnya hingga kini belum ada hasil.

Sementara itu, Polda Sulut sebelumnya menegaskan jika Briptu Christy DPO murni masalah desersi dan tak ada kaitannya dengan tindak pidana. Jules mengatakan DPO memang tak hanya dikeluarkan bagi pelaku pidana karena bagi kalangan internal kepolisian juga terdapat status DPO bagi anggota yang desersi, seperti kasus Briptu Christy.

"Jadi untuk Briptu C ini DPO yang dikeluarkan adalah terkait dia meninggalkan tugas tanpa izin sehingga (keputusan DPO) terkait dengan desersinya, bukan terkait kasus pidana lainnya," kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abast, Senin (7/2).

"Sekian lama, sekian tahun kita mengeluarkan DPO kalau ada anggota yang kabur yang desersi. Nantilah dia ketemu baru kita tanya kenapa dia kabur," pungkas Jules.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait