Kementerian Kesehatan dan Satgas COVID-19 memberikan respons terkait kabar mahalnya tarif tes PCR di Mandalika. Kemenkes pun memberi peringatan akan sanksi tegas untuk oknum yang menaikkan tarif PCR.
- Amelia Nur Fatimah
- Jumat, 11 Februari 2022 - 14:40 WIB
WowKeren - Sebelumnya heboh kabar mengenai harga selangit untuk biasa tes PCR di Mandalika. Kabar itu diketahui datang dari salah satu fotrografer MotoGP. Kabar itu pun mendapat respons dari Kementerian Kesehatan.
Kemenkes menyatakan akan menindak tegas jia ada pemberi layanan tes tes PCR yang mematok harga melampaui ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Sesuai Surat Edaran (SE) Dirjen Yankes Nomor HK.02.02/1/3843/2021 ditentukan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali Rp 275 ribu, sedangkan di luar kedua pulau itu Rp 300 ribu. Hasil tes pun ditetapkan paling lama 1x24 jam.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir menyatakan tarif tersebut tidak bisa diganggu-gugat karena telah menjadi ambang batas tarif tertinggi. Jika ada pemberi layanan yang mematok tarif lebih dari itu bisa diberikan sanksi.
"Di dalam SE Menkes sudah disampaikan kiranya Kadinkes Provinsi atau Kabupaten melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada lab yang tidak patuh," ungkap Abdul saat dihubungi, Jumat (11/2).
Abdul Kadir memberi peringatan Dinas Kesehatan di Provinsi dan Kabupaten atau Kota telah melakukan pembinaan dan penyelenggara layanan PCR. Jika mereka juga tidak patuh terhadap ketentuan tarif, maka sanksi terakhirnya adalah penutupan laboratorium hingga pencabutan izin operasional.
Tarif tes PCR yang terlampau tinggi ini kembali menjadi sorotan masyarakat setelah viralnya unggahan Instagram Story @garethharford yang tengah tes PCR di Mandalika, Lombok. Dia mengungkapkan harga tes PCR 310 euro atau kisaran Rp 5-6 juta. Tapi untungnya fotografer MotoGP itu telah mengklarifikasi bahwa besaran harga tersebut bukan tarif tes PCR di Mandalika semata, melainkan tagihan bayar tes PCR semenjak dia berangkat dari Inggris.
Meski demikian, juru bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito telah merespons isu tersebut. Dia menekankan tarif PCR telah ditetapkan di dalam SE sejak Oktober 2021. Karenanya, dia meminta supaya Dinas Kesehatan di daerah harus terus melakukan pengawasan dan pembinaan.
"Dan memiliki wewenang memberikan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Karena melanggar hak konsumen yaitu pasal 4 huruf i Undang-undang nomor 8 tahun 1999," tutur Wiku.
"Pemerintah juga meminta siapapun masyarakat yang menemukan pelanggaran untuk melaporkan Satgas di daerah termasuk aparat penegak hukum," pungkasnya.
(wk/amel)