Tuntut Aturan Baru JHT Dicabut, Serikat Pekerja Bakal Serbu Kantor Kemenaker Hingga BPJS
Instagram/ bpjs.ketenagakerjaan
Nasional

Serikat Pekerja berencana menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntuk pencabutan aturan baru mengenai JHT. Aksi itu rencananya akan dilakukan pada hari Rabu (16/2) mendatang.

WowKeren - Para pekerja atau buruh terus menyuarakan protes mereka agar aturan baru soal dana JHT yang baru bisa diambil seratus persen saat berusia 56 tahun dicabut. Bahkan tak sedikit dari para serikat buruh yang berencana akan melakukan aksi unjuk rasa. Salah satunya adalah KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia)

Tak main-main, massa KSPI rencananya akan menggelar aksi demonstrasi berbagai wilayah di Indonesia. Termasuk di Kantor Kemenaker dan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan. Mereka menuntut pencabutan Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Rencana aksi tersebut tertuang dalam surat bernomor 047/DEN-KSPI/II/2022 Jakarta, tertanggal 13 Februari 2022 yang ditandatangani oleh Presiden KSPI Said Iqbal. Surat itu ditujukan kepada Pimpinan Federasi Afiliasi KSPI dan Perwakilan Daerah KSPI se-Indonesia. Aksi direncanakan dilakukan pada Rabu mendatang (16/2).


"Di tingkat Nasional di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan. Untuk di daerah aksi dilakukan di Kantor Dinas Tenaga Kerja maupun Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan di masing-masing wilayah," dikutip dari surat pada Senin (14/2).

Berdasarkan surat terebut, selain meminta pencabutan Permenaker, buruh juga menuntut agar Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah dicopot dari jabatannya. Tak lupa KSPI mengingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan karena aksi demo dilakukan di masa Pandemi.

"Karena aksi dilakukan masih dalam masa pandemi Covid-19, maka seluruh peserta aksi wajib mengikuti ketentuan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, membawa dan menggunakan handsanitizer serta wajib menjaga jarak," pungkas surat tersebut.

Seperti diketahui, dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dijelaskan bahwa JHT dibayarkan kepada peserta jika telah mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia. Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya. Namun itu baru bisa dicairkan ketika sudah berusia 56 tahun.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait