PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 21 Februari 2022, Aturan Untuk wilayah Level 3 Diperlonggar
Humas Polda Jambi
Nasional

Di masa perpanjangan PPKM Jawa-Bali kali ini, jumlah wilayah yang berstatus Level 3 naik dari 41 daerah menjadi 66 daerah. Sedangkan wilayah PPKM Level 2 naik dari 57 daerah menjadi 58 daerah.

WowKeren - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 21 Februari 2022. Di masa perpanjangan PPKM Jawa-Bali kali ini, jumlah wilayah yang berstatus Level 3 naik dari 41 daerah menjadi 66 daerah.

Sedangkan wilayah PPKM Level 2 naik dari 57 daerah menjadi 58 daerah. Adapun wilayah PPKM Level 1 turun dari 30 daerah menjadi empat daerah.

Meski kini jumlah kasus COVID-19 di Indonesia mengalami peningkatan, pemerintah melonggarkan sejumlah kebijakan untuk wilayah PPKM Level 3. Pemerintah beralasan bahwa risiko kematian akibat COVID-19 Varian Omicron lebih rendah dibanding Varian Delta. Selain itu, tingkat vaksinasi COVID-19 juga disebut semakin tinggi.

"Kami tidak akan menginjak rem darurat terlalu dalam," tutur Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (14/2). "Namun pemerintah tetap tidak menganggap enteng kondisi saat ini."

Lantas, apa saja aturan yang dilonggarkan untuk wilayah PPKM Level 3? Pertama, kapasitas kerja dari kantor (WFO) di wilayah PPKM Level 3 naik dari 25 persen menjadi 50 persen.

"Untuk periode PPKM minggu ini, pemerintah akan menyesuaikan kembali batas maksimum WFO di Level 3 yang sebelumnya 25 persen menjadi 50 persen atau lebih," papar Luhut.


Selain itu, kapasitas pengunjung pada aktivitas seni budaya, sosial masyarakat, serta fasilitas umum seperti tempat wisata juga turut ditingkatkan. Dari yang awalnya 25 persen menjadi 50 persen.

"Pedagang di pinggir jalan mulai tukang gorengan, tukang baso, tukang pekerja seni, seperti penampilan wayang dan para aktor drama dapat melakukan aktivitas dan tidak perlu dirumahkan," jelasnya.

Luhut berharap kebijakan tersebut bisa menjaga keberlangsungan aktivitas masyarakat. Meski demikian, ia menegaskan bahwa penerapan protokol kesehatan harus tetap ditegakkan.

Sementara itu, durasi masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang baru tiba di Indonesia kini dipangkas menjadi tiga hari. Namun karantina tiga hari itu hanya ditujukan untuk PPLN warga negara asing (WNA) ataupun warga negara Indonesia (WNI) yang sudah menerima Vaksin COVID-19 booster.

"PPLN baik WNA dan WNI yang telah melakukan booster lama karantina dapat berkurang menjadi tiga hari dengan syarat di antaranya tetap melakukan entry dan exit tes PCR," papar Luhut.

Di sisi lain, Luhut juga sempat mengatakan bahwa ada penurunan prediksi tingkat keparahan COVID-19. Menurutnya, pada pertengahan 2020, COVID-19 diprediksi memiliki tingkat kematian 13 kali lipat dari flu biasa. Namun kini, prediksi tingkat keparahan COVID-19 menurun menjadi dua kali flu biasa di tahun 2022.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru