Meme Kocak 'Sentil' Menaker: Wafat Usia 48 Tahun, Bangkit dari Kubur Saat 56 Tahun Demi Cairkan JHT
Instagram/idafauziyahnu
Nasional

Dalam meme tersebut, tampak foto editan yang menampilkan Menaker Ida berhadapan dengan pocong di kantor BPJS Ketenagkerjaan. Bunyi meme tentang JHT tersebut pun cukup menggelitik.

WowKeren - Aturan anyar tentang Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun masih menuai pro-kontra. Massa buruh bahkan telah menggelar aksi demo di Kementerian Ketenagakerjaan pada Rabu (16/2) untuk memprotes aturan baru tersebut.

Belakangan, meme kocak yang "menyentil" aturan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tersebut beredar di media sosial. Salah satunya diunggah oleh akun Instagram @local.communion.

Dalam meme tersebut, tampak foto editan yang menampilkan Menaker Ida berhadapan dengan pocong di kantor BPJS Ketenagkerjaan. Bunyi meme tentang JHT tersebut pun cukup menggelitik.

"Salah satu peserta yang meninggal pada 48 tahun, terpaksa bangkit dari kubur untuk mencairkan JHT-nya, pas saat dia berusia 56 tahun," demikian bunyi tulisan di meme tersebut.


Meme kocak ini menuai beragam respons dari warganet. Banyak yang tergelitik dengan meme tersebut.

"Minimal mati ada target lah sekarang ,harus lebih 56 thn," tulis akun @pa***ll. "Batalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," tambah akun @tr***ya.

Di sisi lain, Menaker Ida sendiri telah menerima sejumlah pimpinan serikat buruh untuk berdialog terkait aturan JHT pada Rabu kemarin. Dalam kesempatan itu, Menaker Ida menjelaskan latar belakang keluarnya Permenaker baru yang mengatur JHT tersebut.

"Jika kita flashback, ketika Permenaker 19/2015 diberlakukan saat itu, kita belum memiliki alternatif skema Jamsos bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK. Jadi ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan," paparnya. "Nah, saat ini setelah kita memiliki program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), kita mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua."

Menurut Menaker Ida, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu menjadi momentum untuk memberikan perlindungan paripurna bagi pekerja atau buruh di masa pensiun. Menaker Ida menyatakan bahwa Permenaker yang telah diundangkan pada 4 Februari lalu itu akan resmi berlaku mulai 4 Mei 2022 mendatang.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait