Hutan Bakau Sumatera Masih Ditebang untuk Arang Pizza, DPR Ancam Tuntut KLHK
Nasional

DPR dapat laporan bahwa penebangan hutan bakau di Sumatra masih terjadi untuk dibuat sebagai arang. DPR pun menuntut pertanggungjawaban dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

WowKeren - Ketua Komisi IV DPR, Sudin memberikan peringatan keras pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas adanya laporan soal aksi penebangan hutan bakau di Sumatra yang masih berjalan hingga sekarang. Sudin pun mengancam akan menuntut KLHK jika laporan itu terbukti benar adanya.

"Kalau sampai ada saya temukan dan izinnya berlaku, saya akan menuntut KLHK," kata Sudin dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/2).

Penebangan hutan bakau itu diketahui untuk membuat arang kayu yang dipasok ke produsen makanan khas Italia pizza. Sudin memberi peringatan tegas jika dilapangan nanti terbukti ada izin yang melegalkan aksi penebangan hutan tersebut.

“Saya dengar ini sebagian dari Sumatera itu masih ada penebangan. Karena kayu bakar yang dibuat arang itu paling bagus untuk terutama membuat pizza karena wangi dan panasnya luar biasa. Sekarang kita cek aja, kalau masih ada yang jual berarti ada yang memproduksi. Kalau ada yang produksi berarti ada yang melegalkan atau ada yang tutup mata, oknum misalnya,” tegas Sudin.

Ia sempat mencecar Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar soal pemberian izin penebangan bakau sambil mempertanyakan kenapa pemerintah menerbitkan izin yang merusak lingkungan.


Sudin mengingatkan bahwa hutan bakau perlu waktu tiga puluh tahun lebih untuk berkembang. Namun, ia menilai bahwa pemerintah malah tutup mata dengan memberi izin kepada sejumlah perusahaan.

"Pelajaran saya waktu kemarin ke Bali, saya tanyakan sama dirjen yang bersangkutan, ini berapa tahun hutan bakau menjadi seperti ini, kurang lebih 30 tahun lebih. 30 tahun lebih itu tingginya tidak sampai 10 meter," ujar Sudin.

Siti menampik ucapan Sudin. Dia memastikan pihaknya tak lagi memberikan izin kepada perusahaan untuk menebang bakau.

"Kita sudah meminta untuk tidak dilakukan izin-izin bagi tanaman mangrove, tetapi memang menurut undang-undang, peraturan undang-undang, masih izin itu dikeluarkan oleh pemerintah daerah," jelas Siti.

"Jadi, kami sedang pelajari. Itulah yang kita sedang dorong dalam program bersama BRGM untuk mangrove government, tata kelola mangrove. Memang complicated, Ketua. Sebab, tambak-tambak izinnya di pemerintah daerah, seperti itu. Ini sedang dikelola,”" pungkasnya.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru