Polisi menggerebek sebuah rumah di Serang, Banten yang diduga melakukan aksi penimbunan minyak goreng. Polisi menemukan ada 9.600 liter minyak goreng tersimpan di rumah tersebut.
- Amelia Nur Fatimah
- Rabu, 23 Februari 2022 - 08:02 WIB
WowKeren - Di tengah kelangkaannya, praktik penimbunan minyak goreng terus terjadi. Terbaru, polisi berhasil mengungkap aksi penimbunan minyak goreng di Kota Serang, Banten.
Kepolisian Resor Serang Kota menggerebek sebuah rumah di kawasan Perumahan Walantaka, Kota Serang, Banten, pada Selasa (22/2) malam. Polisi menduga terjadi praktik penimbunan minyak goreng di rumah tersebut.
Petugas kepolisian dan Satgas Pangan menemukan sebanyak 9.600 liter minyak goreng yang diduga ditimbun di rumah tersebut. Pasangan suami istri dan tiga orang lainnya ikut diamankan dalam penggerebekan tersebut. Kelima orang itu diduga terlibat dalam praktik penimbunan minyak goreng di tengah kelangkaan dan harga yang mahal saat ini.
"Bila kita total ada 9.600 sachet atau botol minyak goreng dari berbagai merek yang kita amankan, atau lebih kurang 9.600 liter," ungkap Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea.
Penggerebekan dilakukan setelah sebelumnya polisi melakukan pengintaian lebih dulu menindaklanjuti laporan masyarakat. Ada lima orang penimbun dan pembeli minyak goreng yang diamankan.
Mereka terdiri dari pelaku penimbun berinisial AH dan RS yang merupakan pasangan suami istri. Serta tiga orang pembeli. Para pelaku diduga sengaja menimbun minyak goreng di tengah kondisi harga yang tidak stabil dan terjadi kelangkaan.
Dari TKP, polisi mengamankan sebanyak 9.600 liter minyak goreng dikemas dalam karton dus di setiap ruangan. Selain itu, ada dua unit mobil yang digunakan pelaku untuk menjemput barang dan menimbun di lokasi tersebut.
Kepada petugas kepolisian, pelaku pasangan suami istri tersebut mengaku secara sadar menyimpan, menimbun barang kebutuhan pokok karena sudah langka dan harga tidak stabil. Karmin, petugas keamanan perumahan mengaku tak mengetahui ada aktivitas penimbunan minyak goreng. Namun, dirinya hanya mengetahui kerap ada mobil mengangkut minyak goreng.
"Saya cuma tahu keluar masuk mobil losbak bawa minyak," pungkas Karmin, petugas keamanan perumahan.
Para pelaku pun bakal dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Pangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen atas perbuatan mereka. Para tersangka terancam mendapat hukuman maksimal tujuh tahun dan denda Rp150 miliar.
(wk/amel)