Mulai Hari Ini, Wisman dari 23 Negara Berikut Bisa Dapat Visa On Arrival Khusus Wisata di Bali
Nasional

Meski begitu, ada sejumlah syarat yang harus dipersiapkan oleh wisman untuk bisa mendapatkan VOA. Salah satunya adalah paspor yang masih berlaku selama minimal enam bulan.

WowKeren - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan aturan pembukaan Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau Visa on Arrival (VOA) khusus untuk wisatawan dari 23 negara. Aturan ini berlaku mulai senin (7/3) hari ini dan hanya diterapkan untuk wisatawan mancanegara yang akan berkunjung ke Bali.

"Ada 23 negara yang menjadi subjek dari fasilitas VOA Khusus Wisata ini. Perlu digarisbawahi bahwa VOA Khusus Wisata hanya bisa didapatkan oleh subjek Orang Asing apabila mereka memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali," jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, dalam keterangan tertulis pada Minggu (6/3). "Namun, Orang Asing pemegang VOA Khusus Wisata bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus di Bali."

Meski begitu, ada sejumlah syarat yang harus dipersiapkan oleh wisman untuk bisa mendapatkan VOA. Salah satunya adalah paspor yang masih berlaku selama minimal enam bulan.

"Persyaratan yang harus dipersiapkan oleh Orang Asing untuk mendapatkan VOA Khusus Wisata saat di counter Imigrasi yakni paspor yang masih berlaku minimal selama 6 bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas COVID-19," lanjutnya.


Sementara itu, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk VOA Khusus Wisata diberlakukan sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019, yakni sebesar Rp 500.000. Dijelaskan bawha izin tinggal yang berasal dari VOA Khusus Wisata adalah izin tinggal kunjungan (ITK) yang diberikan utnuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali.

"Perpanjangan ITK diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia," terangnya. "Izin Tinggal Kunjungan dari VOA Khusus Wisata tidak dapat dialihstatuskan."

Baik wisman maupun pelaku industri pariwisata diimbau untuk bersikap kooperatif dengan petugas imigrasi. Menurut Saleh, pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberi keterangan mengenai Orang Asing yang menginap untuk melancarkan upaya pengawasan.

"Orang Asing yang tidak menggunakan VOA Khusus Wisata sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya fasilitas tersebut akan dikenakan sanksi keimigrasian," paparnya. "Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Berikut daftar 23 negara yang warganya bisa memasuki Bali dengan menggunakan VOA Khusus Wisata:

  1. Australia
  2. Amerika Serikat
  3. Belanda
  4. Brunei Darussalam
  5. Filipina
  6. Inggris
  7. Italia
  8. Jepang
  9. Jerman
  10. Kamboja
  11. Kanada
  12. Korea Selatan
  13. Laos
  14. Malaysia
  15. Myanmar
  16. Prancis
  17. Qatar
  18. Selandia Baru
  19. Singapura
  20. Thailand
  21. Turki
  22. Uni Emirat Arab
  23. Vietnam
(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait