Meski begitu, ada sejumlah syarat yang harus dipersiapkan oleh wisman untuk bisa mendapatkan VOA. Salah satunya adalah paspor yang masih berlaku selama minimal enam bulan.
- Bertilia Puteri
- Senin, 07 Maret 2022 - 11:41 WIB
WowKeren - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan aturan pembukaan Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau Visa on Arrival (VOA) khusus untuk wisatawan dari 23 negara. Aturan ini berlaku mulai senin (7/3) hari ini dan hanya diterapkan untuk wisatawan mancanegara yang akan berkunjung ke Bali.
"Ada 23 negara yang menjadi subjek dari fasilitas VOA Khusus Wisata ini. Perlu digarisbawahi bahwa VOA Khusus Wisata hanya bisa didapatkan oleh subjek Orang Asing apabila mereka memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali," jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, dalam keterangan tertulis pada Minggu (6/3). "Namun, Orang Asing pemegang VOA Khusus Wisata bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus di Bali."
Meski begitu, ada sejumlah syarat yang harus dipersiapkan oleh wisman untuk bisa mendapatkan VOA. Salah satunya adalah paspor yang masih berlaku selama minimal enam bulan.
"Persyaratan yang harus dipersiapkan oleh Orang Asing untuk mendapatkan VOA Khusus Wisata saat di counter Imigrasi yakni paspor yang masih berlaku minimal selama 6 bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas COVID-19," lanjutnya.
Sementara itu, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk VOA Khusus Wisata diberlakukan sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019, yakni sebesar Rp 500.000. Dijelaskan bawha izin tinggal yang berasal dari VOA Khusus Wisata adalah izin tinggal kunjungan (ITK) yang diberikan utnuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali.
"Perpanjangan ITK diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia," terangnya. "Izin Tinggal Kunjungan dari VOA Khusus Wisata tidak dapat dialihstatuskan."
Baik wisman maupun pelaku industri pariwisata diimbau untuk bersikap kooperatif dengan petugas imigrasi. Menurut Saleh, pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberi keterangan mengenai Orang Asing yang menginap untuk melancarkan upaya pengawasan.
"Orang Asing yang tidak menggunakan VOA Khusus Wisata sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya fasilitas tersebut akan dikenakan sanksi keimigrasian," paparnya. "Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Berikut daftar 23 negara yang warganya bisa memasuki Bali dengan menggunakan VOA Khusus Wisata:
- Australia
- Amerika Serikat
- Belanda
- Brunei Darussalam
- Filipina
- Inggris
- Italia
- Jepang
- Jerman
- Kamboja
- Kanada
- Korea Selatan
- Laos
- Malaysia
- Myanmar
- Prancis
- Qatar
- Selandia Baru
- Singapura
- Thailand
- Turki
- Uni Emirat Arab
- Vietnam