KPK Cium Ada Praktik Bagi-bagi Kaveling di Lahan IKN: Tidak Semuanya Clean and Clearing
Twitter/KPK_RI
Nasional

KPK mengungkap dugaan adanya aksi bagi-bagi kaveling di lahan pembangunan Ibu Kota Negara baru. KPK pun mengingatkan berbagai pihak yang terlibat agar tak mengambil keuntungan pribadi.

WowKeren - Proses pemindahan Ibu Kota Negara baru ke Kalimantan Timur terus mendapat perhatian berbagai pihak. Termasuk mengenai persoalan lahan yang terdapat di wilayah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Baru-baru ini, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkap adanya dugaan praktik bagi-bagi kaveling di lahan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim). Alex pun mengungkap perintaan dari Presiden Joko Widodo pada KPK agar terus mengawal proses pemindahan IKN.

"Ternyata lahan IKN itu tidak semuanya clean and clearing. Dari informan kami sudah ada bagi-bagi kaveling. Bapak Presiden juga sudah meminta pengawalan IKN kepada KPK," kata Alexander Marwata dalam Rapat Koordinasi (Rakor) pemberantasan korupsi terintegrasi, Kamis (10/3).

KPK berharap pembangunan ibu kota baru termasuk berbagai bisnis yang dilakukan di Kaltim memberikan manfaat luas untuk masyarakat. Alex meminta agar setiap pihak yang terlibat dalam kegiatan niaga di daerah tersebut tidak mengambil keuntungan pribadi.


"Jangan sampai tikus mati di lumbung padi. Seharusnya tidak ada masyarakat miskin di Kaltim. Ibukota Negara juga menjadi prioritas kami," ujarnya.

Kantor Wilayah BPN Kalimantan Timur sudah mengeluarkan surat edaran kepada BPN Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartenegara. Surat Edaran Nomor HP.01.03/205-64/II/2022 per tanggal 8 Februari 2022 tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2020. Peraturan Gubernur Kalimantan Timur tersebut menyangkut pengendalian peralihan, penggunaan tanah dan perizinan di kawasan ibu kota negara dan kawasan penyangga.

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar menyebut, terbitnya surat edaran larangan transaksi jual beli tanah di wilayah IKN akan ada potensi kehilangan PAD dari sektor pajak dan retribusi pemerintah kabupaten. Hilangnya potensi PAD tersebut bisa terjadi jika masyarakat di kawasan IKN Nusantara dan di daerah penyangga dilarang melakukan transaksi jual beli tanah.

"Kami akan melihat terlebih dahulu peraturan gubernurnya, kalau tidak benar kami akan lakukan telaah," pungkasnya.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru