Peringatan Polri ke Para Penerima Dana Indra Kenz-Doni Salmanan untuk Segera Lapor: Kalau Tidak...
https://humas.polri.go.id/
Nasional

Polri memberi peringatan untuk para penerima aliran dana dari tersangka investasi bodong Indra Kenz dan Doni Salmanan untuk segera lapor. Pasalnya, mereka juga terancam bisa jadi tersangka.

WowKeren - Aparat terus menelusuri jejak aliran dana dari tersangka kasus investasi bodong binary option, Indra Kenz dan Doni Salmanan. Bahkan PPATK dan Polri juga menyusut aliran dana tersebut sampai ke luar negeri. Selain itu, Polri juga meminta agar pihak-pihak pihak yang menerima dana dari kedua tersangka untuk segera melapor.

Seperti diketahui, selama ini Indra Kenz dan Doni Salmanan juga dikenal menjalin kedekatan dengan para artis serta selebriti. Dia menjelaskan, semua pihak yang menerima aliran dana berpotensi menjadi pihak yang turut membantu perbuatan dari para tersangka.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan bahwa laporan tersebut dibutuhkan penegak hukum untuk mengetahui posisi penerima dana. Mereka juga bisa menjadi justice collaborator yang membantu Polri menelusuri kasus.

"Ini tergantung dari proses pemeriksaannya, seperti apa, apakah ada unsur kesengajaan atau ketidaktahuan sehingga lebih bagus mereka melaporkan," kata Komjen Agus Andrianto, Kamis (10/3).


Tapi Agus Andrianto juga memperingatkan bahwa mereka juga bisa ikut terseret jadi tersangka jika terbukti melanggengkan perbuatan tersangka. Karena itu, para penerima dana ini diharapkan segera melapor. Jika tidak melapor dan turut berperan dengan tersangka, Polri tak segan-segan menindaknya.

"Kita lihat mens rea-nya apakah yang bersangkutan sengaja atau tidak tahu. Kalau sengaja, apakah mau jadi kolaborator untuk mengembangkan apa yang mereka tahu dari para pelaku untuk mengembangkan usahanya," ucap dia.

"Kalau mereka tidak melaporkan, terindikasi jejaknya berperan aktif, mau tidak mau kita akan masukkan yang bersangkutan sebagai bagian dari para pelaku," tegas Agus.

Sementara itu, PPATK juga menyatakan akan menelusuri aliran dana investasi ilegal hingga ke teritori suaka pajak. Salah satunya seperti British Virgin Island yang merupakan yurisdiksi bebas pajak di kawasan Karibia. Wilayah itu terkenal memiliki aturan yang lemah terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena bukan bagian dari Financial Action Task Force (FATF).

Untuk menyelisik aliran dana hingga ke luar negeri, PPATK bekerja sama dengan lima Financial Intelligence Units (FIU). "PPATK sudah kerja sama dengan lima FIU di luar negeri, termasuk di Karibia dan British Virgin Island," pungkas Kepala PPATK, Ivan Yustiavadana, di kesempatan yang sama.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait