Anwar Usman Diminta Mengundurkan Diri Sebagai Ketua MK Setelah Nikahi Adik Jokowi
Nasional

Kabar rencana pernikahan Ketua MK Anwar Usman dengan adik Presiden Joko Widodo sukses mengejutkan publik. Anwar kini diminta mundur dari MK setelah kabar itu beredar.

WowKeren - Kabar rencana pernikahan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dengan adik Presiden Joko Widodo, Idayati turut dibenarkan oleh Gibran Rakabuming. Imbas dari kabar tersebut, Anwar Usman kini diminta untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua MK. Anwar diminta mundur jika sudah resmi menjadi suami dari Idayati.

Hal itu disampaikan Direktur Pusat Studi Konstitusi atau Pusako Universitas Andalas, Feri Amsari. Tujuan kata dia, agar menghindari konflik kepentingan dengan Presiden Jokowi terkait berbagai perkara di MK dalam uji undang-undang.

"Sebaiknya Ketua MK mundur untuk menjauhkan asumsi terjadi konflik kepentingan. Dengan presiden yang merupakan pihak dalam berbagai perkara di MK, terutama dalam uji undang-undang," kata Feri, Senin (21/3).

Di kesempatan lain, Feri kembal menyampaikan bahwa pernikahan tersebut akan menimbulkan dampak terhadap ketatanegaraan, karena Anwar selaku Hakim Konstitusi akan menyidangkan perkara-perkara yang berkaitan dengan kepentingan politik presiden.

"Misalnya pengujian UU IKN [Ibu Kota Negara]. Konflik kepentingan akan muncul dalam setiap pengujian UU karena Presiden adalah salah satu pihak. Konflik kepentingan ini harus dijauhi Ketua MK agar lembaga peradilan tetap punya muruah," terang Feri melalui keterangan tertulis, Selasa (22/3).


Feri berharap Anwar bisa bersikan bijaksana dengan mengundurkan diri jika nanti sudah menikah dengan Idayati. Hal itu, menurut dia, juga demi kebaikan MK sebagai garda depan pengawal konstitusi.

"Penting bagi kita semua untuk memiliki peradilan konstitusi yang taat dengan nilai-nilai peradilan yang merdeka dari segala relasi kekuasaan. Mudah-mudahan MK terus membaik," ungkapnya.

Selain Feri, Victor Santoso Tandiasa, pengacara yang mendampingi Abdullah Hehamahua dkk dalam uji formil UU IKN, juga meminta Anwar mundur dari jabatannya sebagai Hakim Konstitusi. Hal itu lantaran pernikahan tersebut dinilai akan berdampak negatif pada muruah MK di mata publik.

"Terhadap kedudukannya sebagai Ketua MK yang juga sebagai Ketua Majelis pada sidang Pleno di Mahkamah Konstitusi, saya berharap beliau dapat mengundurkan diri dari posisi sebagai Ketua MK ataupun sebagai Hakim MK demi menjaga muruah Mahkamah Konstitusi di mata publik atau masyarakat Indonesia," kata Victor.

"Apabila terjalin hubungan keluarga yang cukup dekat antara Ketua MK dengan Presiden (calon adik ipar) sebagai pihak yang berperkara, tentunya tidak dapat dihindari munculnya kecurigaan publik terutama bagi pihak yang berperkara terhadap putusan-putusan yang dihasilkan oleh Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait