Harganya Melambung, Potensi Minyak Goreng Curah Dikemas Premium Diwaspadai Pemerintah
Nasional

Pemerintah mewaspadai potensi penyelewengan penjualan minyak goreng curah yang dikemas dalam kemasan premium. Hal ini berpotensi dilakukan pihak-pihak tak bertanggungjawab demi mendapat keuntungan besar.

WowKeren - Harga minyak goreng kemasan yang semakin mahal di pasaran masih terus menuai polemik. Pemerintah diketahui telah mencabut harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan sederhana serta premium, dan hanya menetapkan HET Rp 14 ribu untuk minyak goreng curah.

Pemerintah lantas mewaspadai potensi penyelewengan penjualan minyak goreng curah yang dikemas dalam kemasan premium. Hal ini berpotensi dilakukan pihak-pihak tak bertanggungjawab demi mendapat keuntungan besar.

"Yang perlu diwaspadai adalah jangan sampai nanti minyak goreng curah itu pindah ke premium," tutur Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Rabu (23/3).

Moeldoko menilai praktik penjualan minyak goreng curah yang dikemas dalam kemasan premium harus diwaspadai. Selain itu, pemerintah juga terus mengawasi dan mewaspadai praktik penimbunan minyak goreng.


"Kami akan gerakkan Satgas Pangan untuk melakukan tindak pengawasan di lapangan apabila terjadi (penyelewengan dan penimbunan)," jelasnya.

Lebih lanjut, Moeldoko menjelaskan bahwa pemerintah mencabut HET minyak goreng kemasan dan hanya menetapkan HET untuk minyak goreng curah untuk membentuk harga ekonomi yang ditentukan oleh pasar. Untuk menjaga pasokan minyak goreng, khususnya jenis curah, pemerintah disebut telah mengeluarkan kebijakan untuk meningkatkan domestic market obligation (DMO) minyak goreng dari yang sebelumnya 20 persen menjadi 30 persen dari total ekspor.

"Dengan pencabutan HET minyak goreng kemasan, maka harga keekonomian ditentukan oleh pasar. Namun pemerintah memberikan penekanan untuk harga minyak goreng curah," paparnya. "Untuk perusahaan-perusahaan besar supaya menyisihkan DMO dari 20 persen menjadi 30 persen. Maksudnya mereka harus bertanggungjawab atas ketersediaan (minyak goreng). Jadi tidak boleh hanya ekspor saja."

Sebagai informasi, harga minyak goreng kemasan mulai meningkat usai aturan HET dicabut. Berdasarkan data hargapangan.id per Rabu (23/3), harga rata-rata minyak goreng curah di pasar tradisional mengalami kenaikan Rp 50 menjadi Rp 19.250 per kilogram.

Sedangkan harga minyak goreng kemasan bermerk 1 naik Rp 350 menjadi Rp 24.650 per kilogram. Sementara harga minyak goreng kemasan bermerk 2 naik Rp 400 menjadi Rp 24.000 per kilogram.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait