Di media sosial, kerap kali beredar informasi-informasi tidak benar atau hoaks. Maka dari itu, pemerintah berupaya untuk bisa meminimalisir hal-hal merugikan seperti itu.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Kamis, 24 Maret 2022 - 14:57 WIB
WowKeren - Kemajuan teknologi yang berkembang dengan pesat membuat masyarakat semakin mudah dalam hal mengakses sebuah informasi yang ingin diketahui. Namun hal ini juga bisa menjadi boomerang apabila tidak pintar-pintar memanfaatkannya dengan benar.
Pemerintah Indonesia saat ini disebut tengah menyiapkan aturan baru yang akan secara tegas mengatur perusahaan platform digital dan media sosial yang memuat konten terlarang, terlebih melanggar hukum. Dengan aturan ini, kemungkinan pemerintah akan memberikan sanksi berupa denda.
Melalui Reuters, seorang sumber menerangkan bahwa aturan tersebut diperlukan untuk membuat platform mau menghapus konten yang melanggar hukum dengan cepat. Aturan ini diketahui serupa dengan aturan yang membuat aktivis negara-negara lain, seperti India khawatir.
Indonesia sendiri diketahui merupakan 10 besar secara global berdasarkan jumlah pengguna untuk perusahaan media sosial, termasuk YouTube Alphabet Inc, TikTok, Twitter Inc, Facebook, Instagram, dan WhatsApp Meta. Namun beberapa eksekutif perusahaan online yang diberi pengarahan terkait rencana tersebut memberi peringatan bahwa langkah-langkah itu akan sulit dipatuhi.
Selain itu, menurut mereka aturan tersebut dinilai akan meningkatkan biaya operasi dan dapat merusak kebebasan berekspresi di Indonesia. Kemudian, sumber tersebut juga mengatakan bahwa aturan itu akan mengharuskan perusahaan menghapus konten yang dianggap melanggar hukum dalam waktu empat jam jika permintaan dianggap mendesak.
Sedangkan untuk hal yang tidak mendesak, diberi waktu 24 jam. Menurut sumber tersebut, aturan yang sedang disusun oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) itu disebut akan segera diselesaikan dan diterapkan mulai Juni mendatang.
Seorang pejabat yang menjadi sumber Reuters itu pun mengatakan aturan tersebut muncul lantaran maraknya kasus penipuan, hoaks, hingga disinformasi terkait isu politik dan COVID-19. Maka dari itu, pemerintah perlu untuk menindak tegas hal-hal tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi menegaskan bahwa laporan dari seorang pejabat kepada Reuters itu tidak terkait dengan revisi UU ITE. Hal ini disampaikan oleh Dedy saat dikonfirmasi oleh detikcom.
"Perlu kami klarifikasi bahwa peraturan yang disinggung dalam laporan Reuters tersebut bukan merupakan bentuk revisi UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya (UU ITE)," terang Dedy, Kamis (24/3). "Melainkan penyusunan peraturan pelaksana dari UU ITE yang sudah disahkan pada 2008 dan direvisi pada 2016."
(wk/tiar)