Polisi Bakal Terus Usut Para Pemilik Akun Onlyfans di Indonesia, Sudah Kantongi Sejumlah Nama
Nasional

Pihak kepolisian akan terus mengusut para pemilik akun Onlyfans di Indonesia terkait konten pornografi. Polisi pun bakal merilis para pemilik akun Onlyfans yang sudah mereka kantongi.

WowKeren - publik beberapa waktu lalu sempat digegerkan dengan penangkapan Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans terkait kasus pronogragi. Pihak kepolisian pun mengungkap bahwa penyelidikan kasus konten pornografi di Onlyfans itu tidak akan berhenti hanya di Dea saja.

Kepolisian bakal mengusut para pemilik akun situs Onlyfans di Indonesia yang lain. Pihak polisi pun tampaknya kini sudah mengantongi sejumlah nama pemilik akun Onlyfans di Indonesia yang terseret.

"Ada (akun Onlyfans lain), nanti berikutnya akan kita rilis lagi," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Selasa (29/3).

Auliansyah mengklaim telah mengantongi identitas atau nama-nama dari pemilik akun Onlyfans di Indonesia. Akan tetapi, dia belum mau merinci berapa banyak dan indentitas para pemilik akun. "Sudah ada nanti kita mau ambil," ujar Auliansyah.


Selain itu, Auliansyah juga menyampaikan bahwa pihaknya tak bisa memberikan rekomendasi berupa pemblokiran terhadap situs Onlyfans. "Enggak bisa (diblokir), kan OnlyFans itu di luar negeri ya kan," ungkapnya.

Sebelumnya pihak kepolisian mengungkap kasus pornografi dengan tersangka Gusti Ayu Dewanti alias Dea yang merupakan seorang konten kreator Onlyfans. Dea ditetapkan sebagai tersangka lantaran membuat dan mengunggah atau mendistribusikan konten pornografi di situs Onlyfans.

Selama setahun, Dea disebut mendapat penghasilan sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta tiap bulan. Uang itu digunakan oleh Dea untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Dalam kasus ini, Dea dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sebelum Dea, polisi juga pernah mengusut kasus pemilik akun onlyfans bernama Fransiska Candra (23) atau FCN alias Siskaeee. Fransiska ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka sebagai tersangka kasus pornografi. Siskaeee ditahan atas kasus video viral aksi pamer payudara dan kemaluan di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo, DI Yogyakarta

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait