Aksi Mafia Minyak Goreng di Banten Terbongkar, Pelaku Ganti Premium dengan Curah
Nasional

Polda Banten berhasil membongkar aksi mafia minyak goreng dalam penggerebekan gudang di Kabupaten Serang. Modusnya, mereka mengemas ulang minyak goreng curah dalam kemasan premium.

WowKeren - Aksi mafia minyak goreng dicurigai jadi dalang kelangkaan pasokannya di pasaran. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten pun berhasil membongkar adanya mafia minyak goreng setelah meggerebek sebuah gudang di Kabupaten Serang.

Modus mafia minyak goreng itu adalah mengemas ulang minyak goreng curah menjadi seolah-olah premium. Tim penyidik membongkar mafia itu dan menemukan sebuah gudang milik CV. Jongjing Pratama di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang yang memproduksi ulang ribuan botol minyak goreng.

Kepala bidang Humas Polda Banten, Komisaris Besar Shinto Silitonga mengatakan terbongkarnya gudang minyak goreng ini setelah tim Ditreskrimsus Polda Banten menelisik informasi dari masyarakat. Mereka menemukan indikasi kecurangan dalam pendistribusian minyak goreng curah yang dikemas dalam botol plastik berhadiah sabun cuci merek Total.

"Sebagai promo untuk menarik minat beli masyarakat, setiap pembelian satu liter minyak goreng kemasan botol dengan merek Laban diberikan hadiah sabun cuci Total," kata Shinto, Rabu (30/3).

Selain itu, penyidik juga menemukan fakta badan usaha tersebut tidak memiliki izin edar dan pengajuan SNI. Bahkan menggunakan minyak goreng curah produksi badan usaha lain untuk diajukan dalam pengujian laboratorium. Logo halal pada kemasan juga tidak memiliki sertifikat halal.

"Dalam label kemasan disebutkan seolah-olah produk minyak goreng Laban mengandung vitamin A yang faktanya ternyata tidak sesuai," kata Shinto.


Badan usaha tersebut bukan merupakan bagian dari rantai ekonomi dalam peredaran minyak goreng curah, sehingga tidak memiliki waktu dan jalur distribusi lanjutan minyak goreng yang jelas.

Meskipun badan usaha tersebut memiliki Nomor Induk Berusaha Perdagangan Besar komoditi minyak nabati dan hewani, mereka melakukan pengemasan ulang minyak goreng curah seolah-olah produsen atau pabrikan penghasil minyak goreng kemasan tanpa dilengkapi izn usaha industri.

"Modus operandi adalah mengemas ulang minyak goreng curah dalam kemasan baru dengan harga jual dinaikkan," kata Shinto.

Harga jual yang semestinya Rp 14 ribu sesuai ketentuan dalam Permendag No. 11 Tahun 2022 tentang harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah menjadi Rp 20 ribu, sehingga terdapat peningkatan ekonomis senilai Rp 6 ribu per liter minyak goreng tersebut.

Atas perbuatan itu Polda Banten menetapkan AR 28 tahun Direktur utama CV. Jongjing Pratama sebagai tersangka. Sementara 10 orang karyawan maupun pemasok kemasan botol minyak goreng ditetapkan sebagai saksi.

"Jumlah tersangka mafia minyak goreng dapat saja berkembang seiring dengan temuan fakta-fakta hukum lanjutan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten," pungkasnya.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait