E-Tilang di Jalan Tol Berlaku Mulai Hari Ini, Ini Lokasi dan Jenis Pelanggaran yang Diincar
Nasional

Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran Korlantas Polri Kombes Pol I Made Agus Prasetya mengungkapkan bahwa sosialisasi e-tilang di jalan tol telah dilakukan mulai 1 Maret hingga 31 Maret 2022 lalu.

WowKeren - Sistem tilang elektronik (ETLE) alias e-tilang akan diterapkan di sejumlah ruas jalan tol mulai Jumat (1/4) hari ini. Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran Korlantas Polri Kombes Pol I Made Agus Prasetya mengungkapkan bahwa sosialisasi e-tilang di jalan tol telah dilakukan mulai 1 Maret hingga 31 Maret 2022 lalu.

"Jika dilihat, sosialisasi ini masih akan berlangsung sampai akhir Maret 2022. Artinya, hari ini tanggal 31 Maret terakhir dan per April 2022 sudah mulai ditindak kendaraan yang over speed atau truk yang kelebihan beban muatan (over loading)," ungkap Kombes Made pada Kamis (31/3) kemarin.

Sistem penegakkan hukum elektronik ini berbasis digital sehingga tidak ada intervensi dari manusia. Kamera cerdas akan menangkap jenis-jenis pelanggaran yang ada di jalan tol. Oleh sebab itu, Kombes Made menyatakan bahwa penindakan hukum untuk pelanggar yang tertangkap kamera e-tilang tidak akan pandang bulu.

Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa e-tilang ini diterapkan untuk kendaraan yang melebihi batas kecepatan 100 kilometer per jam. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan peraturan tersebut sesuai dengan Pasal 287 Ayat 5 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan.

"Dengan ancaman kurungan 2 bulan denda Rp 500 ribu," ungkap Sambodo beberapa waktu lalu.


Selain itu, e-tilang juga akan berlaku terhadap muatan. "Sedangkan pelanggaran muatan khususnya angkutan barang over load itu Pasal 307 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan ancamannya 2 bulan kurungan denda Rp 500 ribu," terang Sambodo.

Menurut Sambodo, setidaknya sudah ada lima ruas jalan tol yang akan menerapkan e-tilang batas kecepatan, di antaranya:

  1. Tol Jakarta-Cikampek yang bawah
  2. Tol Jakarta-Cikampek yang MBZ
  3. Ruas tol Sedyatmo ke arah andara, ruas tol Dalam Kota
  4. Ruas Tol Kunciran
  5. Ruas Tol Cengkareng

Sedangkan penegakkan pelanggaran batas muatan diterapkan di dua ruas jalan tol. Yakni ruas Tol JORR dan ruas Tol Jakarta-Tangerang.

Pengendara yang melanggar dan tertangkap kamera akan diberi surat peringatan yang dikirim ke rumah. Namun pengendara juga bisa melakukan pengecekan secara online untuk memastikan apakah mereka terkena e-tilang atau tidak.

Berikut cara mengecek e-tilang secara online:

  1. Akses laman https://etle-pmj.info/id/check-data
  2. Masukan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka di STNK pada kolom yang tersedia
  3. Klik Cek Data
  4. Jika tidak ada pelanggaran maka akan muncul keterangan "No Data Available" atau "Data Tidak Ditemukan"
  5. Namun apabila ada pelanggaran maka akan muncul tipe pelanggaran, tipe kendaraan, waktu, lokasi, dan status pelanggaran yang terjadi
(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait