Uji 230 Sampel, Zat Berbahaya Ditemukan pada 10 Bahan Pangan di Pasar Anyar Tangerang
Nasional

Dinas Ketahanan Pangan menemukan ada 10 sampel bahan pangan yang mengandung zat berbahaya saat melakukan uji sampel di Pasar Anyar Kota Tangerang. Apa saja?

WowKeren - Jelang Ramadan, Dinas Ketahanan Pangan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Tangerang melakukan uji sampel 230 bahan pangan yang dijual di Pasar Anyar Kota Tangerang. Hasilnya, ditemukan ada 10 bahan pangan yang mengandung zat berbahaya.

"Hasilnya dari 230 sampel yang diuji, ada 10 bahan pangan yang ditemukan mengandung zat berbahaya yang dapat mengganggu kesehatan," ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang, Abduh Surahman, Jumat (1/4).

Zat berbahaya yang dimaksud di antaranya formalin dan pewarna tekstil. Zat tersebut ditemukan dalam bahan pangan seperti ikan teri, usus ayam, dan tahu putih.

"Dengan hasil ini, diimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan pintar dalam berbelanja kebutuhan dapur untuk keluarga," beber Abduh.


Abduh menjelaskan bahwa pemeriksaan sampel makanan itu dilakukan untuk memastikan keamanan pangan yang beredar di Pasar Tradisional. Salah satunya, di Pasar Anyar Tangerang dengan melakukan uji sampel pada 230 bahan pangan pada Rabu (30/3) lalu.

Sementara itu, adapun 230 bahan pangan yang diuji di antaranya adalah bakso, ikan, usus ayam, tahu putih, cincau hitam, jeruk medan, kemangi hingga kerupuk pasir dan masih banyak lainnya.

Uji sampel bahan pangan kali ini juga turut melibatkan Disperindagkop UKM Kota Tangerang, Dinkes Kota Tangerang, Badan POM Serang, Dinas Pertanian Provinsi Banten, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten, Balai Karantina Ikan Bandara Soekarno Hatta (KKP RI), Polres Metro Tangerang serta Satpol PP.

Abduh Surahman menyampaikan bahwa pemeriksaan dan pengawasan keamanan pangan ini ditujukan untuk menghindari penggunaan zat berbahaya seperti formalin, pewarna tekstil, residu pestisida hingga kedaluwarsa yang terdapat pada makanan yang dijajakan para pedagang.

Sementara itu, Dirut PD Pasar Kota Tangerang, Titien Mulyati menyatakan bahwa para pedagang yang kedapatan menjual pangan berbahaya tersebut, akan diberikan pembinaan. Selain itu mereka juga harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. "Tentu saja, ini harus dipatuhi dan disadari semua pihak," pungkas Titien.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru