Nota kesepahaman tentang penempatan dan perlindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia ditandatangani oleh Menaker Ida dan Menteri Sumber Daya Malaysia, Dato' Sri M. Saravanan Murugan, di kantor Kemnaker, Jakarta, pada Jumat (1/4).
- Bertilia Puteri
- Sabtu, 02 April 2022 - 09:51 WIB
WowKeren - Pemerintah Indonesia dan Malaysia resmi menandatangani kesepakatan untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran pada Jumat (1/4). Nota kesepahaman (MoU) tersebut mengatur mekanisme satu kanal atau one channel system untuk semua proses penempatan, pemantauan, dan kepulangan PMI di Malaysia.
MoU tentang penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sektor Domestik di Malaysia tersebut mencakup poin kesepakatan mengenai upah. Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, perwakilan RI di Malaysia berwenang, menetapkan besaran upah minimum PMI sebesar RM 1.500 atau setara Rp 5,2 juta.
Sementara itu, pendapatan minimum calon pemberi kerja harus mencapai RM 7.000 atau setara Rp 23,9 juta. Hal ini ditentukan untuk memastikan agar gaji PMI benar-benar terbayar.
"Gaji mereka minimal RM 1.500 atau Rp 5,2 juta bersih tanpa potongan. Lebih besar dari UMP DKI. Ini kenaikan dari yang sebelumnya sekitar RM 1.200," ungkap Ida dalam keterangan tertulisnya.
Tak hanya itu, PMI juga akan memperoleh jaminan sosial ganda, yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Indonesia dan di Malaysia. Sesuai MoU tersebut, PMI juga hanya akan bekerja di satu tempat/rumah.
Adapun PMI dengan jabatan Housekeeper dan Family Cook akan bekerja untuk rumah tangga dengan jumlah anggota keluarga maksimum enam orang dalam satu tempat/rumah. "Pemberi kerja dapat merekrut PMI dengan jabatan Child Caretaker untuk merawat anak dan/atau Elderly Caretaker untuk merawat lansia sesuai kebutuhan," paparnya.
Sebagai informasi, MoU ini telah dibahasi sejak Oktober 2021 dan difinalisasi Maret 2022. Nota kesepahaman tersebut akhirnya ditandatangani oleh Ida dan Menteri Sumber Daya Malaysia, Dato' Sri M. Saravanan Murugan, di kantor Kemnaker, Jakarta, pada Jumat.
"Alhamdulillah, hari ini telah ditandatangani MoU antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia tentang pelindungan PMI yang sudah lama diinisiasi oleh Pemerintah Indonesia sejak tahun 2016," ujar Ida.
Prosesi penandatanganan MoU tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob. Menurut Jokowi, MoU ini penting karena PMI telah banyak berkontribusi bagi ekonomi.
"Kali ini, kami berdua menyaksikan penandatangan MoU mengenai penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia di Malaysia," ujar Jokowi dalam konferensi pers. "Sudah sewajarnya mereka (PMI) mendapat hak perlindungan yang maksimal dari dua negara kita."
(wk/Bert)