Ini Aturan Terbaru Penerbangan Domestik Acuan Mudik Lebaran 2022, Pintu Kedatangan PMI Ditambah
Nasional

Setelah menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan 1443 H/2022, umat Islam merayakan Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran. Dalam merayakan Lebaran, masyarakat Indonesia biasanya akan melakukan mudik.

WowKeren - Seperti yang diketahui, setelah dua tahun dilarang, pada Lebaran tahun 2022 ini, pemerintah telah mengizinkan masyarakat untuk kembali melakukan mudik. Pemerintah bahkan juga sudah mengeluarkan aturan penerbangan domestik terbaru yang juga disebut menjadi acuan mudik.

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 16 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa pandemi COVID-19. Aturan ini pun telah berlaku mulai 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan, kemudian akan dilakukan evaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.

"Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi salah satu poin dalam SE tersebut.

Dalam SE penerbangan domestik terbaru, penumpang pesawat dari dan ke daerah di seluruh Indonesia yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis ketiga atau booster tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes negatif tes RT-PCR maupun rapid test antigen. Namun penggunaan aplikasi PeduliLindungi tetap diwajibkan.

Sementara untuk pelaku perjalanan domestik yang masih mendapat suntikan vaksin COVID-19 dosis kedua tetap diwajibkan melakukan tes dengan ketentuan tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi.


Kemudian juga wajib menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk penumpang pesawat domestik yang masih menerima vaksin COVID-19 dosis pertama, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menunjukkan RT-PCR maksimal 3x24 jam.

Lalu bagi penumpang yang memiliki kondisi khusus atau komorbid, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam, dan menyertakan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum/tidak bisa mengikuti vaksinasi.

Kemudian untuk penumpang di bawah usia enam tahun, wajib didampingi pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19, dikecualikan terkait ketentuan vaksinasi, dan tidak wajib menunjukkan hasil tes COVID-19.

Di sisi lain, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pemerintah menambah jumlah bandara yang menjadi pintu kedatangan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Adapun alasan penambahan ini lantaran adanya potensi peningkatan jumlah PMI yang mudik ke Tanah Air. Adapun penambahan pintu kedatangan itu di 3 bandara yakni Medan, Makassar, dan DI Yogyakarta.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait