*/
 
 
Kemenag Imbau Masyarakat Tak Lagi Bagi Zakat Secara Massal, Banyak Mudaratnya?
AFP/Chaideer Mahyuddin
Nasional

Kemeterian Agama RI masyarakat tidak lagi membagikan zakat secara massal. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama pun membeberkan sejumlah hal negatif dari kegiatan tersebut.

WowKeren - Sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragam Islam, zakat menjadi salah satu hal awam di Indonesia. Bahkan, potensi penerimaan dari sektor zakat di Indonesia diperkirakan mencapai Rp 327 triliun.

Meski begitu, rupanya distribusi zakat tak jarang menimbulkan masalah tersendiri. Terutama saat masyarakat membagikan zakat secara mandiri dan massal.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Tarmizi Tohor meminta masyarakat tidak membagikan zakat secara massal. Salah satu alasannya terkait kegiatan massal yang berpotensi menimbulkan kerumunan di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Oleh karena itu, Tarmizi Tohor pun mengimbau masyarakat lebih baik menyalurkan zakat melalui lembaga resmi yang kredibel.

"Sudah saatnya kebiasaan seperti itu ditinggalkan. Mari salurkan zakat melalui BAZNAS atau LAZ yang telah memiliki izin operasional," tegas Tarmizi dalam keterangan resminya di laman Bimas Islam Kemenag.

Tampaknya pembagian zakat yang dilakukan secara massal memiliki banyak mudarat. Tarmizi mengatakan bahwa pembagian zakat secara massal akan memicu kekisruhan. Tak hanya itu, kegiatan tersebut juga berpotensial menyuburkan mental miskin masyarakat yang menggantungkan hidupnya hanya dari uluran tangan para muzaki atau pemberi zakat.


Pada Ramadan tahun-tahun sebelumnya, masih banyak masyarakat memberikan zakat secara massal. Banyaknya warga yang datang banyak membuat orang-orang penerima zakat tak teratur dan menimbulkan kericuhan.

karena itu, Tarmizi juga menyarankan agar masyarakat menyalurkan zakat lewat lembaga resmi. Ia menilai lembaga resmi penyalur zakat seperti BAZNAS dan LAZ mempunyai mekanisme dan prosedur dalam pendistribusian zakat. Tarmizi juga menambahkan bahwa kewajiban membayar zakat bagi umat Islam merupakan cara untuk mewujudkan keadilan sosial di bidang ekonomi.

"Tidak hanya sekadar membagi sembako, melainkan juga adanya program pemberdayaan bagi para mustahik," ungkap Tarmizi.

"Apabila dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dapat dimaksimalkan, maka dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara luas," pungkasnya.

Sebelumnya, Pusat Kajian Strategis Baznas mengungkapkan potensi penerimaan dari sektor zakat di Indonesia bahkan mencapai Rp 327 triliun. Karena itu, zakat merupakan salah satu potensi penggerak pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru