
Menaker Ida menuturkan bahwa terkait dengan penyaluran THR itu telah diatur dalam perundang-undangan yang harus ditaati oleh perusahaan. Berikut sanksi yang akan dihadapi perusahaan apabila tidak menyalurkan THR.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Jumat, 08 April 2022 - 20:13 WIB
WowKeren - Seperti yang diketahui, saat ini umat Islam di Indonesia tengah menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah yang bertepatan di tahun 2022 ini. Artinya, tidak lama lagi umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2022.
Sebagaimana mestinya, setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri, perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR kepada pegawainya. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pun menegaskan bahwa perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2022.
Menurut Ida, perusahaan semestinya sudah meningkatkan kemampuan untuk memenuhi hak-hak pekerja atau buruh, seiring mulai pulihnya ekonomi nasional pascapandemi COVID-19, termasuk pemberian THR.
"THR keagamaan merupakan pendapatan upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," tutur Ida dalam konferensi pers daring, Jumat (8/4).
Lebih lanjut, Ida mengatakan bahwa aturan pemberian THR telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/IV/2022 tertanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam SE tersebut, kata Ida, juga disebutkan mengenai jenis-jenis status pekerja yang berhak atas THR. Adapun yang berhak di antaranya pekerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer, dan lain-lain.
"Mewajibkan perusahaan untuk memberi THR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," lanjut Ida. Adapun peraturan perundang-perundangan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Sementara itu, Dirjen Pembinaan, Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang mengatakan bahwa perusahaan yang tidak membayar THR sesuai dengan ketentuan UU, maka akan dikenai sanksi administrasi.
Haiyani menyebut sanksi tersebut akan diberikan secara bertahap kepada perusahaan. Pertama, teguran tertulis, kemudian pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, sampai pada pembekuan kegiatan usaha.
(wk/tiar)