Polda NTB Hentikan Penyidikan Korban Begal Jadi Tersangka, Kapolri: Segera Dapat Kepastian Hukum
Nasional

Sebelumnya, korban begal yang membunuh pelaku begal itu ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Namun kini penyidikannya sebagai tersangka telah dihentikan.

WowKeren - Belakangan ini, masyarakat menyoroti sebuah kasus begal yang menimpa seorang pria bernama Murtede alias Amaq Sinta di Jalan Desa Ganti, Dusun Matek, Praya Timur, Lombok Tengah, NTB, pada Minggu (10/4) dini hari. Dalam kasus ini, Amaq diketahui membunuh dua dari empat orang yang membegalnya.

Atas tindakannya itu, Amaq sempat ditetapkan sebagai tersangka. Namun kini, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menghentikan penyidikan kasus korban begal itu jadi tersangka pembunuhan.

Polisi menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Amaq adalah tindakan pembelaan terpaksa. Kapolda NTB, Djoko Poerwanto pun menerangkan bahwa penyetopan proses hukum Amaq itu dilakukan setelah gelar perkara oleh jajaran Polda NTB dan melibatkan pakar hukum.

Djoko lantas memaparkan alasan penyidikan kasus tersebut dihentikan. Ia menuturkan berdasarkan Pasal 30 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.


"Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," ujar Djoko dalam siaran persnya melalui akun Instagramnya, @djokopoerwanto_67, Sabtu (16/4).

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Amaq akan segera mendapat kepastian hukum. Ia menuturkan saat ini, Polda NTB telah mengambil alih kasus tersebut dari Polres Lombok Tengah dan sudah melaksanakan gelar perkara.

Menurut Listyo, dalam waktu dekat, Kapolda NTB Irjen Djoko bakal segera mengumumkan ke publik terkait penanganan kasus tersebut. Ia mengatakan bahwa pihak Polda NTB akan segera melakukan press release terkait perkara Amaq untuk memberikan kepastian hukum dengan memegang teguh asas proporsional, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas.

"Sehingga, rasa keadilan dan kemanfaatan hukum betul-betul bisa dirasakan oleh masyarakat," ungkap Listyo dalam unggahannya di akun Instagramnya, @listyosigitprabowo, Sabtu (16/4).

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait