Waspadai Modus Baru Pendanaan Terorisme, Jokowi Minta PPATK Jeli dan Bergerak Cepat
https://www.setneg.go.id/
Nasional

Presiden Joko Widodo meminta PPATK mewaspadai modus-modus baru pendanaan terorisme. PPATK sebagai vocal point-financial intelligence unit pun dituntut jeli dan mampu bergerak cepat.

WowKeren - Terorisme menjadi salah satu ancaman kesatuan NKRI yang sulit diberantas. Sejumlah kelompok terorisme pun hingga kini terus berkembang di Indonesia meski aparat telah melakukan bperbagai langkah pencegahan dan penanggulangan. Masalah ini pun turut menjadi perhatian utama Presiden Joko Widodo;

Presiden Jokowi turut meminta partisipasi atau kerja sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) dalam pemberantasan terorsime di Indonesia. Terutama, Presiden Jokowi meminta PPATK mewaspadai modus-modus baru pendanaan terorisme.

Jokowi ingin PPATK melakukan antisipasi untuk mencegah upaya-upaya yang dapat mengganggu integritas dan stabilitas ekonomi. Mantan Walikota Solo ini juga ingin lembaga itu mengantisipasi kejahatan siber lewat teknologi informasi.

"PPATK sebagai vocal point dan financial intelligence unit harus jeli dan mampu bergerak cepat, memiliki kemampuan dan perangkat untuk menangani modus-modus baru tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta pada Senin (18/4).

Jokowi juga meminta PPATK untuk terus melakukan terobosan. Menurutnya, PATK perlu mengadopsi teknologi solusi regulasi finansial atau regulatory technology.


Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebut bahwa PPATK juga perlu meningkatkan layanan digital. Menurutnya, harus ada gebrakan baru dalam pelayanan digital.

"Mengembangkan pusat pelayanan digital yang lengkap terintegrasi dan real time dan mampu melayani para pemangku kepentingan dengan cepat, mudah, tepat, dan akurat," pungkas Jokowi.

Sebelumnya, Jokowi memberi tugas baru untuk PPATK, yaitu memantau aliran dana terorisme. Tugas baru itu dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2022.

Perpres tersebut mengatur strategi, hukum, serta kerja sama penanganan terorisme ditangani Deputi Bidang Strategi dan PPATK. Sementara itu, analisis dan pemeriksaan tindak pidana pencucian uang terkait terorisme ditangani Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK.

Persoalan terorisme telah mewarnai pemberitaan di media Indonesia sejak awal tahun 2022. Densus 88 pun telah menangkap sejumlah tersangka kasus terorisme di sejumlah daerah di Indonesia. Termasuk penangkapan seorang dokter di Sukoharjo yang berakhir ditembak mati dan sempat memicu kontroversi pada bulan Maret lalu.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru