Hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan Ferdinand dalam kasus tersebut. Menurut hakim, mantan politisi Partai Demokrat itu merupakan publik figur namun tak memberi contoh baik.
- Bertilia Puteri
- Rabu, 20 April 2022 - 08:30 WIB
WowKeren - Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Ferdinand Hutahaean, divonis lima bulan penjara pada Selasa (19/4). Vonis tersebut merupakan buntut cuitan Ferdinand yang berbunyi, "Allahmu lemah".
"Mengadili, menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan kebohongan yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat," ujar hakim ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana lima bulan penjara."
Hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan Ferdinand dalam kasus tersebut. Menurut hakim, mantan politisi Partai Demokrat itu merupakan publik figur namun tak memberi contoh baik.
"Keadaan yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan keresahan secara meluas dalam masyarakat, bahwa terdakwa sebagai publik figur tidak mencontoh yang baik kepada masyarakat," papar Suparman.
Adapun sikap sopan Ferdinand selama persidangan menjadi pertimbangan yang meringankannya. Ferdinand juga belum pernah dihukum dan telah menyesali perbuatannya.
"Keadaan yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya," terangnya.
Selain itu, Suparman dalam pertimbangannya juga menolak dalih Ferdinand membuat cuitan dengan alasan membalas bisikan setan. "Hemat Majelis Hakim alasan pembelaan terdakwa tersebut tidak dapat diterima," kata Suparman.
Berdasarkan kronologi unggahannya di media sosial, tutur Suparman, Ferdinand intens membuat cuitan soal perkara hukum Bahar bin Smith sejak tanggal 3 hingga 4 Januari 2022. Menurut hakim, cuitan tersebut pada pokokny membenci atau tidak menyukai Bahar.
"Terdakwa sangat intens atau aktif mengunggah cuitan berkaitan dengan kasus yang dialami Bahar bin Smith, hampir setiap 30 menit terdakwa mengunggah cuitan yang ditujukan kepada Bahar bin Smith," jelas Suparman.
Hakim menilai Ferdinand dalam keadaan sadar dan mampu berpikir dengan jernih kala mengunggah cuitan "Allahmu lemah" pada 4 Januari 2022 pukul 10.50 WIB. Pasalnya, Ferdinand masih membuat unggahan lain pada pukul 10.31 WIB. "Dengan urutan-urutan waktu tersebut terlihat terdakwa masih dalam keadaan sadar dan mampu berpikir dengan baik," ujarnya.
Kuasa hukum Ferdinand, Rony Hutahaean, lantas menyatakan bahwa putusan majelis hakim atas vonis lima bulan penjara itu terlalu berat. "Putusan ini memang terlalu berat untuk klien kami," ujar Rony.
Putusan itu dianggap terlalu berat lantaran dalam persidangan tak satupun saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Ferdinand terbukti melakukan penistaan agama. Rony juga menyinggung soal Ferdinand yang dikaitkan dengan Bahar bin Smith dalam pertimbangan majelis hakim.
Menurutnya, Bahar bin Smith sendiri tak pernah dihadirkan hingga vonis dikeluarkan. "Baik dimintakan keterangan sebagai saksi dalam perkara ini," ujarnya.
(wk/Bert)