Kejagung Sebut Bakal Ada Kejutan Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng: Tunggu Minggu Depan
Nasional

Pihak Kejaksaan Agung bakal terus menyelidiki kasus mafia minyak goreng. Kejagung pun bakal terus memberi update terkait perkembangan kasus tersebut ke publik.

WowKeren - Kasus mafia minyak goreng akhirnya dibongkar oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, termasuk Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI, Indasari Wisnu Wardhana. Meski begitu, kasus mafia minyak goreng tak berhenti sampai di situ.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Supardi menegaskan bahwa perkara korupsi mafia minyak goreng tidak akan berhenti hanya dengan empat tersangka. Kejagung bakal terus mengembangkan perkara itu sesuai fakta hukum dan alat bukti yang ditemukan. Supardi menyebut juga bakal mengungkap kejutan terkait kasus tersebut.

"Iya nanti bakal ada kejutan ya, tunggulah minggu ini atau minggu depan," ujar Supardi di Kejagung, Rabu (20/4) malam, melansir Tempo.com.

Supardi menyebut pihaknya akan terus mempublikasikan update informasi perkara korupsi mafia minyak goreng kepada masyarakat. "Nanti akan disampaikan perkembangannya oleh Kapuspenkum ya atau lewat Pak JAMPidsus," kata Supardi.


Seperti diketahui, penyidik Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) bulan Januari 2021-Maret 2022. Jaksa Agung Sanitiar (ST), Burhanuddin menyebut bahwa tim penyidik Kejagung telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas CPO. Keempat tersangka itu pun sudah langsung ditahan.

Keempat tersangka itu adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan Indrashari Wisnu Wardhana, Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup Stanley MA dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

"Terhadap keempat tersangka tersebut langsung dilakukan upaya penahanan selama 20 hari ke depan," kata Burhanuddin di Kejagung.

Sementara itu, Mendag Muhammad Lutfi menginstruksikan kepada jajaran Kementerian Perdagangan untuk membantu proses penegakan hukum atas kasus dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin persetujuan ekspor minyak goreng yang melibatkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag itu.

"Kami telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung," pungkas Mendag Lutfi secara virtual, Rabu (20/4).

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru