Satu Lagi Predator Seks Anak Dihukum Mati, Terbukti Perkosa 10 Korban di Bawah Umur
Unsplash/Yogesh Rahamatkar
Nasional

Abah Heni asal Sukabumi bernasib seperti Herry Wirawan. Pria asal Sukabumi itu berakhir mendapat vonis hukuman mati usai terbukti memperkosa 10 anak di bawah umur.

WowKeren - Kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak-anak menjadi salah satu masalah kritis di Indonesia yang perlu segera diatasi. Belum lama, Herry Wirawan berakhir divonis hukuman mati usai memperkosa 13 santrinya sendiri. Belum lama berselang, kini kasus serupa juga mendapat vonis hukuman mati.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Hendi (57) alias Abah Heni, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 10 anak di bawah umur. Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persetubuhan kepada korban yang berjumlah lebih dari satu orang hingga mengakibatkan korban mengalami luka berat di beberapa bagian tubuh, salah satunya alat reproduksi.

Putusan hukuman mati atas banding jaksa penuntut umum (JPU) itu terungkap dalam sidang yang digelar pada Selasa (26/4). Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Yuli Heryati itu, hakim menganulir vonis hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Sukabumi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim dalam sidang yang digelar pada Selasa (26/4).


Terdakwa terbukti bersalah sesuai Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Serta Pasal 82 ayat (4) Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E UU RI nomor 23 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain.

"Bahwa terdakwa Hendi alias Abah Heni sejak tahun 2017 dan tahun 2021 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017 dan 2021 bertempat di rumah terdakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain," tulis dakwaan sebagaimana tertuang dalam dokumen putusan PN Cibadak yang dilihat, Selasa (26/4).

Abah Heni melakukan aksinya terhadap bocah perempuan yang notabene merupakan teman main dari anaknya. Terhitung sejak 2017, ada 10 bocah perempuan yang jadi korban kebiadaban Abah Heni. Rata-rata korban berusia paling muda 5 tahun dan paling tua 11 tahun. Aksi itu dilakukan terdakwa di kediamannya di Kabupaten Sukabumi.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait