Takut Dimarahi Istri, Pria di Jakarta Pusat Nekat Bohong Dirampok Gangster Hingga Lapor Polisi
Pixabay/geralt
Nasional

Seorang pria di Sawah Besar, Jakarta Pusat, harus berurusan dengan polisi usai membuat laporan palsu. Pria itu nekat berbohong jadi korban perampokan lantaran takut kena marah istri.

WowKeren - Ada saja kelakuan seorang pria di Jakarta Pusat ini yang nekat berbohong hingga berurusan dengan polisi karena takut pada sang istri. Ray Prama Abdullah (28) nekat mengarang cerita jadi korban perampokan gangster. Warga Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat itu nekat berbohong karena takut kena marah sang istri.

Pasalnya, Ray terlanjur menghabiskan uang Tunjangan Hari Raya (THR) miliknya untuk judi online. Tak tanggung-tanggung, Ray memakai uang sebanyak Rp 4,2 juta untuk berjudi dan sisanya Rp 200 ribu untuk diberikan kepada sang istri.

Kini cerita bohong Ray berbuntut panjang. Pihak kepolisian sempat menahan Ray karena membuat laporan palsu.

Dalam cerita karangannya, kejadian perampokan bermula saat Ray yang merupakan petugas Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) yang sedang bekerja membersihkan jalan.

Lokasinya berada di Jalan Mangga Besar Raya, tepatnya depan Rumah Sakit Husada, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (27/4/2022) subuh.


Dalam ceritanya, tiba-tiba Ray dihampiri oleh rombongan gangster yang menaiki empat sampai lima motor. Tubuhnya langsung disergap. Ray mengaku langsung tak sadarkan diri setelah mendapat pukulan di perut. Pemuda lainnya langsung membuka tas pinggang Ray dan merogoh isi uang Rp 4,4 juta di dalam tas.

Bahkan Ray kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Sawah Besar. Polsek Sawah Besar yang mendapat laporkan kemudian melakukan pendalaman. Petugas melakukan olah TKP hingga meminta keterangan korban dan saksi hingga terungkap perampokan yang dilaporkan Ray tak bernah terjadi.

"Kejadian seperti begal itu tidak ada. Untuk uang yang saya ambil senilai Rp 200 ribu di ATM dan sisa uang THR tersebut saya pakai untuk judi online. Karena saya khawatir istri saya marah makanya saya berbuat atau mengambil alasan dibegal," ungkap Ray, melansir Tribunnews.com.

Kapolsek Sawah Besar, Kompol Maulana Mukarom memutuskan untuk tidak menetapkan status Ray sebagai tersangka. Ray sebenarnya melanggar pasal 220 KUHP tentang laporan palsu. Namun, polisi masih berbaik hati dengan Ray dan tak lantas mengambil jalur hukum.

"Penyidik mengambil keputusan tidak menempuh jalur hukum. Karena yang bersangkutan betul-betul tulang punggung keluarga. Dia juga memiliki anak balita yang membutuhkan seorang ayah," pungkas Maulana.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait