Usut Kasus Minyak Goreng, Ombudsman Periksa 4 Kementerian RI-KPPU Layangkan 56 Surat Panggilan
Nasional

Terkait kasus minyak mafia minyak goreng di Indonesia. Ombudsman-KPPU juga turut melayangkan surat panggilan dan melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

WowKeren - Pemerintah makin serius mengusut persoalan kasus minyak goreng di Indonesia. Terbaru, Ombudsman RI memeriksa empat kementerian dan lembaga untuk mendalami informasi perihal penyediaan pasokan dan stabilisasi harga minyak goreng. Pemeriksaan berlangsung secara maraton pada Selasa (10/5).

Keempat kementerian dan lembaga itu mencakup Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), dan Kementerian Keuangan.

"Hasil pemeriksaan akan menjadi salah satu materi Ombudsman RI dalam memberikan tindakan korektif dalam rangka perbaikan pada penyediaan dan stabilisasi harga komoditas minyak goreng,” ujar anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika dalam keterangan tertulis.

“Saat ini masih terjadi kelangkaan pada minyak goreng curah yang diperuntukkan bagi masyarakat, usaha mikro dan kecil,” sambungnya.

Pemeriksaan terhadap Kementerian Perindustrian dilakukan untuk memperoleh keterangan perihal konsep dan tata laksana penyediaan minyak goreng curah serta sistem pengawasannya. Sementara pemeriksaan Kementerian Perdagangan dilakukan untuk memperoleh keterangan mengenai langkah-langkah penyediaan komoditas. Mencakup penggalian informasi mengenai kendala yang dihadapi Kementerian untuk menjamin ketersediaan minyak dan menjaga harga melalui kebijakan domestic price obligation (DPO) serta domestic market obligation (DMO).


Selanjutnya kepada BPDPKS, Ombudsman meminta keterangan mengenai prosedur pembiayaan penyediaan komoditas serta tahap yang sudah dilakukan dan kendala yang dihadapi. Terakhir, Ombudsman meminta keterangan dari Kementerian Keuangan ihwal penerimaan pajak dari sektor sawit, skema pemberian subsidi bagi produsen minyak goreng. Selain itu, Serta batasan kemampuan keuangan negara dalam mendukung ketersediaan pasokan minyak goreng.

Sementara itu, Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga bergerak. KPPU sudah melayangkan 56 surat panggilan kepada sejumlah pihak terkait penyelidikan dugaan kartel minyak goreng.

"Kalau penyelidikan masih tetap berjalan, pemanggilan kita sampai nanti kegiatan kita sampai 20 Mei itu surat panggilan kita termasuk yang ada beberapa kali panggil, totalnya sudah ada 56 surat panggilan yang kita layangkan," ungkap Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean, Selasa (10/5) melansir Cnnindonesia.com.

56 panggilan tersebut ditujukan kepada asosiasi, distributor pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag), perusahaan pengemasan minyak goreng, dan produsen minyak goreng. KPPU juga turut melibatkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dalam proses penyelidikan.

"Jadi proses itu yang sampai sekarang beberapa sudah terjadwal, tadi kegiatan yang sampai tanggal permintaan keterangan sampai 20 Mei 2022. Kita sedang dalam proses mengumpulkan alat bukti itu," ujarnya.

"Jika dalam proses penilaian terdapat upaya menghambat penyelidikan, maka KPPU akan melayangkan pasal 41, yang dapat menyerahkan pihak yang bersangkutan kepada penyidik," pungkasnya.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait