MUI Keluarkan Fatwa Terkait Hukum dan Panduan Kurban di Tengah Wabah PMK
Nasional

Menjelang Idul Adha, tampaknya wabah PMK masih belum menunjukkan menurun. Atas hal ini, MUI pun mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan kurban di tengah wabah PMK.

WowKeren - Wabah Penyakit Mulut dan Kuku alias PMK belakangan ini menjadi hal yang serius, terlebih umat Islam di Indonesia tidak lama lagi akan merayakan Idul Adha atau kurban. Untuk mencegah penyebaran dan menghapuskan keraguan masyarakat untuk berkurban, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa.

Adapun fatwa tersebut adalah Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Kurban saat kondisi wabah PMK. MUI juga menyampaikan beberapa hal agar kurban tetap terlaksana meski ada daerah-daerah yang menjadi wilayah PMK.

Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am kemudian menyampaikan ada daerah yang mengeluarkan kebijakan agar hewan tidak keluar dari wialyahan demi mencegah penyebaran PMK. Maka dari itu, kurban bisa dilakukan di daerah tersebut tanpa hewan kurban keluar dari wilayahnya.

"Dapat berkorban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan cara mewakilkan kepada orang lain," ujar Asrorun dalam konferensi pers, Selasa (31/5). "Misalnya ketika Jawa Timur mengalami wabah, pemerintah melarang keluarnya hewan dari keluar Jatim, bisa jadi ada overstock di Jatim. Tapi daerah lain kekurangan yang sebenarnya mendapat suplai dari Jatim."


Maka, kata Asrorun, solusinya adalah umat Islam bisa berkorban di daerah Jatim tanpa ada pergerakan hewan, atau bisa dengan langsung membeli ke penjual atau peternak, atau bisa juga diwakilkan. Kemudian solusi lainnya adalah berkurban melalui lembaga yang memfasilitasi kurban.

Maksudnya adalah lembaga tersebut bisa melakukan kurban atas nama yang bersangkutan, tanpa perlu hewannya berada di lingkungan pengkurban. Misalnya seperti lembaga-lembaga amil zakat yang mendedikasikan diri untuk kepentingan pelayanan ibadah kurban.

Asrorun lantas mengatakan bahwa lembaga-lembaga tersebut harus menjadi jembatan pengkurban dengan penjual kurban. Sehingga peternak pun menjadi tidak rugi meski ada kebijakan pembatasan penjualan hewan kurban ke daerah lain.

Selanjutnya, MUI juga menyebut distribusi daging kurban bisa dilakukan dengan dalam bentuk olahan. Sehingga, pendistribusian daging kurban bisa menjadi lebih luas. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari solusi keagamaan ketika hewan tidak bisa digerakkan dari satu daerah wabah ke tempat yang lain.

Selanjutnya, Asrorun mengatakan bahwa panitia kurban dan lembaga yang memfasilitasi kurban, juga harus menjaga kesehatan hewan dan kebersihan porses kurban. Jadi PMK tidak akan menyebar.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait