Pelaku Terancam Pidana
Rawpixel
SerbaSerbi

Catcalling kerap dianggap hal lumrah oleh sebagian masyarakat. Namun, Catcalling ternyata dapat berakibat buruk untuk jangka panjang. Berikut, 6 dampak buruk yang mungkin terjadi.

WowKeren - Kini catcaller dapat terancam hukuman pidana. Hal itu lantaran Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah disahkan. Berdasarkan Pasal 5 UU TPKS, pelaku perbuatan seksual nonfisik bisa terancam hukuman pidana hingga 9 bulan penjara. Pelaku juga bisa terkena pidana denda paling banyak Rp10 juta.

Di beberapa negara seperti Portugal, Belgia, dan Argentina, perilaku catcalling sudah masuk ke ranah hukum pidana. Bahkan, di Prancis warga negaranya dilarang melakukan catcalling dan meminta para korban untuk berani melapor.

(wk/Sisi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait