Disebut Punya 'Pengganti' KTP, Khilafatul Muslimin: Suatu Hal yang Mustahil
Nasional

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri bahkan sempat meminta aparat penegak hukum untuk menindak Khilafatul Muslimin karena diduga membuat nomor induk pengganti KTP.

WowKeren - Ormas Khilafatul Muslimin disebut memiliki nomor induk untuk para anggotanya. Menurut pihak kepolisian, nomor induk tersebut dibuat sebagai pengganti kartu tanda penduduk alias KTP yang dibuat oleh pemerintah.

Kekinian, juru bicara Khilafatul Muslimin Djhonny Pahamsah membantah klaim tersebut. "Ini suatu hal yang mustahil kalau mengganti KTP. Saya perlu klarifikasi dan perlu sampaikan kepada pihak pemerintah, NIW adalah nomor induk warga," ungkap Djhonny dilansir CNN Indonesia pada Selasa (14/6).

Menurutnya, NIW sama seperti kartu anggota yang umumnya dibuat oleh suatu organisasi. Djhonny menyayangkan tudingan yang mengatakan bahwa nomor induk tersebut dibuat untuk menggantikan KTP.

"Kalau seandainya untuk menggantikan KTP, secara akalnya untuk apa kami punya KTP, toh, kami warga khilafah. KTP punya, SIM punya, seperti halnya punya kartu mahasiswa," paparnya.


Djhonny mengatakan bahwa NIW dibuat untuk memudahkan data jemaah yang bergabung dengan Khilafatul Muslimin. NIW juga dibuat sebagai antisipasi jika ada anggota Khilafatul Muslimin yang melakukan tindakan negatif atau di luar batas, maka pihaknya akan bertanggungjawab.

"Karena kita sudah ada standar maklumat, khilafah ini tidak melancarkan serangan, cinta damai, kecuali membela diri," tegasnya.

Selain itu, Djhonny juga sempat menjelaskan bahwa khilafah yang digaungkan Khilafatul Muslimin bukan untuk mendirikan negara baru. Melainkan hanya untuk menjalankan keyakinan terkait khilafah sesuai ajaran Islam.

"Kami bukan negara, tapi Khilafatul Muslimin ini adalah ajaran Islam. Khilafah ini bukan ideologi, tapi idenya Allah," tukasnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri telah meminta aparat penegak hukum untuk menindak Khilafatul Muslimin karena diduga membuat nomor induk pengganti KTP. "Mereka melanggar hukum. Perlu ditindak tegas," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait