Polisi Gelar Operasi Patuh, Ojol Pakai Pakai Ponsel Kala Berkendara Tidak Ditilang
Unsplash/Dino Januarsa
Nasional

Salah satu pelanggaran yang akan ditindak dalam Operasi Patuh 2022 adalah penggunaan ponsel kala berkendara. Lalu bagaimana nasib para ojek online (ojol) yang menggunakan Google Maps kala berkendara?

WowKeren - Pihak kepolisian secara serentak menggelar Operasi Patuh 2022 mulai 13 Juni 2022 lalu. Razia gabungan tersebut digelar untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan para pengguna jalan.

Salah satu pelanggaran yang akan ditindak dalam Operasi Patuh 2022 adalah penggunaan ponsel kala berkendara. Lalu bagaimana nasib para ojek online (ojol) yang menggunakan Google Maps kala berkendara?

Menurut Kasubdit Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol I Made Agus Prasetya, pengemudi ojol tidak akan ditilang jika dalam kondisi masih fokus kala berkendara menggunaan aplikasi Google Maps di ponsel. "Betul (tidak akan ditilang). Jadi rumusan pasal tersebut menggunakan teori relevansi yang ditentukan dulu akibatnya baru kemudian ditentukan penyebabnya," terang Made, Rabu (15/6).

Menurut Made, larangan penggunaan ponsel kala berkendara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 Ayat 1 dan Pasal 283. Adapun Pasal 106 Ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

"Penjelasan penuh kosentrasi di sini adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang yang terpasang di kendaraan," paparnya. "Atau minum-minuman alkohol atau obat-obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan."


Sementara itu, sasaran prioritas lainnya akan dikondisikan di masing-masing wilayah hukum Polda setempat. "Untuk sasaran Operasi Patuh tolong dikonfirmasi masing-masing Dirlantas, karena sasaran di tiap-tiap Polda berbeda," tukasnya.

Di sisi lain, sebanyak 20.047 kendaraan dinyatakan melanggar aturan lalu lintas di hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh 2022. Menurut Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, sebanyak 2.689 penindakan tilang dilakukan melalui ETLE dan 17.349 pengendara diberi sanksi teguran.

"Kami laporkan berdasarkan harian dari posko pelaksanaan Operasi Patuh 2022 polda jajaran pada hari Senin yang pertama, jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas sebanyak 20.047 penindakan," papar Ramadhan di Mabes Polri pada Selasa (14/6).

Pelanggaran paling banyak ditemukan pada pengendara sepeda motor di operasi hari pertama tersebut. Mulai dari berboncengan lebih dari dua orang, tidak menggunakan helm SNI, hingga melawan arus.

"Kedua jenis pelanggaran selama Operasi Patuh 2022 yang pertama sepeda motor sebanyak 8.378 pelanggaran," katanya. Sedangkan 2.578 pengendara mobil juga tercatat melanggar aturan lalu lintas.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait