Desak Agar Indra Kenz Segera Disidang, Korban Binomo Ancam Bakal Gelar Demo
Twitter/indraakenz
Nasional

Para korban Binomo mempertanyakan alasan berkas perkara tak kunjung lengkap atau P21. Pihak kepolisian diketahui telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk influencer Indra Kenz.

WowKeren - Para korban kasus penipuan investasi binary option Binomo masih menunggu kepastian berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Agung. Mereka mempertanyakan alasan berkas perkara tak kunjung lengkap atau P21. Pihak kepolisian diketahui telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk influencer Indra Kenz.

"Kami menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari Bareskrim Polri bahwa berkas perkara tersangka IK dkk telah P19 atau pengembalian berkas untuk dilengkapi dan penyidik telah melengkapi sesuai permintaan jaksa penuntut umum," jelas kuasa hukum korban Binomo, Finsensius Mendrofa, dalam keterangan tertulis pada Jumat (17/6).

Menurut Finsensius, kliennya ingin agar para tersangka termasuk Indra Kenz segera disidang. Para korban penipuan tersebut bahkan berencana untuk menggelar unjuk rasa agar Indra Kenz segera disidang.

"Korban juga dalam waktu dekat akan melakukan aksi demo di Kejaksaan Agung untuk mendesak segera berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum," ujar Finsensius.


Menurutnya, korban Binomo siap memberikan data atau dokumen pendukung yang dibutuhkan penyidik. Dengan demikian, berkas perkara Indra Kenz bisa segera dinyatakan P21.

Indra Kenz sendiri telah ditahan 25 Februari 2022 lalu dengan jangka waktu penahanan 120 hari. Sehingga masa penahanan Indra Kenz akan berakhir pada 24 Juni 2022 mendatang.

"Apabila tersangka Binary Option ini bebas maka ini preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia apalagi kejahatan digital ini adalah musuh bersama kita," jelas Finsensius.

Sebagai informasi, Indra Kenza telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik. Ia juga diduga melakukan penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.

Dalam kasus Binomo ini, total kerugian dari 118 korban mencapai Rp 72.139.000.000. Selain Indra Kenz, enam orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Brian Edgar Nababan, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, Wiki Mandara Nurhalim, Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait