Menkes Akui Ada Laporan Soal Warga yang Positif COVID-19 Tapi Status di PeduliLindungi Tak Hitam
Nasional

Setiap ada warga yang terpapar COVID-19, maka statusnya di aplikasi PeduliLindungi akan berubah menjadi warna hitam. Namun Menkes mendapat laporan ada warga positif, tapi statusnya tidak berubah.

WowKeren - Sejak kemunculan pandemi COVID-19, pemerintah meluncurkan aplikasi PeduliLindungi, yang mana segala sesuatu mengenai virus Corona tercantum di dalamnya, mulai status vaksinasi, status orang yang terinfeksi, hingga zona-zona penyebaran virus.

Pada aplikasi PeduliLindungi orang yang terpapar COVID-19, statusnya akan berubah warna menjadi hitam. Akan tetapi, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin belum lama ini, mengaku mendapatkan sejumlah laporan mengenai warga yang terinfeksi COVID-19, namun status pada aplikasi PeduliLindungi-nya tidak masuk kategori hitam.

Sebagaimana diketahui, status hitam di aplikasi PeduliLindungi menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak bisa bepergian ke tempat umum. Adapun alasannya adalah positif COVID-19, memiliki riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 14 hari, dan baru saja tiba dari luar negeri.

"Kami menemukan kasus ada pasien yang mengeluh sakit, tapi dites di Laboratorium mana tidak dilaporkan, dan tidak ada di PeduliLindungi," ujar Budi dalam keterangannya di laman resmi Kemenkes, Selasa (12/7).


Budi lantas mengingatkan kepada seluruh pasien dengan hasil tes COVID-19 yang positif akan dilabeli dengan status hitam. Hal ini dilakukan agar pasien tidak bisa masuk ke mal, perkantoran, hotel, dan juga transportasi umum.

Selain itu, Budi menerangkan upaya tersebut dilakukan agar transmisi COVID-19 tidak menyebar ke warga lainnya. Ia pun menginstruksikan agar seluruh laboratorium pemeriksaan COVID-19 untuk selalu memasukkan hasil tes PCR ke dalam sistem New All Record (NAR) milik Kemenkes.

Apabila ada laboratorium yang tidak mematuhi aturan tersebut, maka Kemenkes tak segan memberikan sanksi berupa membekukan atau bahkan mencabut izin operasional laboratorium pemeriksaan COVID-19 terkait.

Di sisi lain, kata Budi, Kemenkes juga akan segera mengirimkan surat instruksi kepada semua laboratorium pemeriksaan PCR yang mendapatkan izin untuk tidak lupa atau luput memasukkan data hasil pemeriksaan pasien ke dalam NAR.

"Kalau sampai kita menemukan mereka tidak memasukkan hasil tes PCR, kami akan bekukan izinnya," tegas Budi. "Dan kalau tetap tidak patuh, izin operasionalnya akan kita cabut. Laboratorium wajib memasukkan data semua orang yang dites PCR."

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru