Menteri ATR Beri Perintah Ini Usai 4 Pejabat   BPN Jadi Tersangka Mafia Tanah
Instagram/hadi.tjahjanto
Nasional

Apabila terbukti bersalah, maka keempat pejabat BPN tersebut bisa saja akan diberi sanksi. Namun pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertana Nasional (ATR/BPN) akan mengikuti jalannya penanganan kasus terlebih dahulu.

WowKeren - Empat orang pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam kasus mafia tanah di Jakarta dan Bekasi. Keempat pejabat BPN yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berasal dari kantor wilayah Jakarta dan Bekasi.

Terkait kasus tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertana Nasional (ATR/BPN) akan membentuk tim yang dibentuk oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian. Menurut Juru Bicara Kementerian ATR/BPN, Teguh Hari, pembentukan tim investigasi itu adalah arahan langsung dari Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto.

"Dari pihak Kementerian ATR/BPN Bapak Menteri (Hadi Tjahjanto) sudah memerintahkan Irjen untuk segera menurunkan tim untuk menginvestigasi," papar Hari kepada Kompas.com, Jumat (15/7).

Tak hanya membentuk tim investigasi, Satgas Antimafia Tanah Kementerian ATR/BPN juga akan mendalami satu per satu kasus yang menjerat empat pejabat BPN tersebut. Langkah itu disebut sebagai dukungan Kementerian ATR/BPN terhadap penindakan aparat penegak hukum.


"Bapak Menteri para prinsipnya mendukung apa pun dari aparat penegak hukum dalam melakukan penindakan bersama dengan Satgas Antimafia Kementerian ATR/BPN. Tapi, intinya dari empat tersangka itu kasus yang berbeda- beda," jelasnya.

Apabila terbukti bersalah, maka keempat pejabat BPN tersebut bisa saja akan diberi sanksi. Meski begitu, Hari menjelaskan bahwa pihak kementerian akan mengikuti jalannya penanganan kasus terlebih dahulu.

"Penangkapannya baru, jadi sementara empat tersangka sedang dalam proses di kepolisian bersama Satgas Antimafia Tanah, nanti dari Irjen segera menurunkan tim investigasi," paparnya. "Jadi sanksinya baru akan dilihat jika perkaranya sudah mulai terlihat."

Sebagai informasi, penyidik Polda Metro Jaya menjerat pejabat BPN yang diduga terlibat kasus mafia tanah dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Kami akan sidik dengan UU Tipikor bagi penyelenggara negara yang terlibat kasus mafia tanah ini," terang Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, Kamis (14/7).

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait