Dikecam Ridwan Kamil, Perundung yang Paksa Siswa SD Setubuhi Kucing Disebut Bisa Kena Pidana Anak
Pixabay/Ilustrasi
Nasional

Menurut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, kejadian perundungan seperti yang terjadi di Tasikmalaya itu harus menjadi tanggungjawab lingkungan terdekat, yakni pihak sekolah.

WowKeren - Kasus perundungan yang menimpa seorang bocah SD di Tasikmalaya, Jawa Barat, membuat Gubernur Ridwan Kamil geram. Bagaimana tidak, korban yang baru berusia 11 tahun dipaksa menyetubuhi kucing hingga mengalami depresi dan meninggal dunia.

"Saya mengutuk keras atas kejadian di Tasikmalaya ini," ujar Ridwan Kamil di Kota Bandung, Kamis (21/7).

Ridwan Kamil merasa cukup miris ketika mengetahui ada siswa SD yang menjadi korban perundungan. Menurutnya, kejadian perundungan seperti itu harus menjadi tanggungjawab lingkungan terdekat, yakni pihak sekolah.

"Para guru bertanggungjawab penuh, karena orangtua menitipkan anaknya ke sekolah untuk dijaga, untuk diedukasi," paparnya. "Dan orangtua harus mampu mendidik anaknya, menanamkan pendidikan karakter. Di rumah, orangtua adalah guru. Di sekolah, guru adalah orangtua."

Lebih lanjut, Ridwan Kamil meminta agar kasus tersebut diproses secara hukum. Langkah itu merupakan bentuk konsekuensi atas tindakan yang telah dilakukan pelaku.


"Meski usia pelaku masih di bawah umur, tetap harus ada sanksi atas konsekuensi yang melakukan. Tentu dengan azas-azas kepatutan kemanusiaan. Tetap harus ada pelajaran bagi mereka yang melakukan," tegasnya.

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak polisi untuk menyelidiki kasus perundungan tersebut. Komisioner KPAI Retno Listyarti menjelaskan bahwa apabila korban dan pelaku masih berusia anak, maka penanganan kasus harus menggunakan Undang-Undang Sistem Pidana Anak (SPPA).

"Jika dugaan benar (meninggal karena perundungan) dari hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, maka polisi harus menggunakan UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," papar Retno kepada CNN Indonesia.

Meski begitu, Retno juga menjelaskan bahwa kasus tersebut juga dapat diselesaikan melalui diversi atau penyelesaian di luar pengadilan. "Semua bergantung pada keluarga korban dan juga usia para pelaku. Mari kita tunggu polisi bekerja menangani kasus ini," tuturnya.

Adapun KPAID Tasikmalaya kini telah melakukan pengawasan terhadap kasus perundungan tersebut. "KPAI mengecam segala bentuk kekerasan atau perundungan yang dilakukan oleh siapa pun, termasuk anak-anak," tukasnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait