TNI AD Beri Penjelasan Usai Dituding Gusur Rumah Ibadah di Kalimantan Utara
AFP
Nasional

Dalam video yang beredar di media sosial, tampak sebuah buldozer menghancurkan bangunan gereja. Video tersebut dinarasikan sebagai 'kesewenang-wenangan aparat TNI AD di bawah komando Dandim 0903 Bulungan'.

WowKeren - Anggota TNI Angkatan Darat (AD) disebut-sebut telah menggusur rumah ibadah di Desa Gunung Seriang, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Dalam video yang beredar di media sosial, tampak sebuah buldozer menghancurkan bangunan gereja.

Video tersebut dinarasikan sebagai "kesewenang-wenangan aparat TNI AD di bawah komando Dandim 0903 Bulungan". Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadisepenad) Brigjen TNI Tatang Subarna lantas buka suara terkait tudingan tersebut.

Menurut Tatang, tindakan yang dilakukan pihak Kodim 0903/Bulungan merupakan tindakan pemurnian pangkalan terkait tanah milik TNI AD eks lahan Kipan D Yonif 613/Rja yang diklaim milik ahli waris Keluarga W.S Singal (Alm). Tatang menjelaskan bahwa Kodim 0903/Bulungan sudah memiliki bukti kepemilikan lahan yang tercatat di Denzibang I/VI Smd sebagai aset TNI AD berupa lahan dan bangunan Kipan D Yonif Raider 613/Rja, serta tercatat di Dispenda Kabupaten Bulungan itu.

"Jadi status tanah tersebut adalah milik negara, awalnya direncanakan untuk pembangunan asrama Kompi TNI AD dengan luas lahan 69.000 meter persegi yang dimulai sejak tahun 1960 dan selesai pada tahun 1978," papar Tatang.

Pada tahun 1993, Kompi D Yonif 613/Rja berganti struktur organisasi menjadi Kompi Bantuan dan bergeser ke Mako Yonif 613/Rja di Kota Tarakan. Hal itu membuat lahan eks Kompi menjadi tak terawat dan terbengkalai.


Lebih lanjut, Tatang mengatakan bahwa lahan itu ditinggali oleh warga keluarga PO Singal (mengaku sebagai ahli waris Alm WS Singal) pada tahun 2001. Mereka disebut meninggali lahan itu tanpa izin hingga sekarang dengan alasan lahan tersebut awalnya dikelola dan dimiliki oleh keluarga Alm WS Singal secara Guntai.

"Asrama Kipan D Yonif 613/Rja tidak dibangun di atas lahan yang bermasalah/tumpang tindih sebagaimana yang dimaksud ahli waris W.S. Singal karena asal usul lahan tersebut adalah tanah Guntai yang ditunjuk oleh Bupati Bulungan pada tahun 1960 untuk pembangunan asrama Kompi TNI AD dengan ganti rugi tanam tumbuh," paparnya.

"Sebenarnya pihak-pihak yang mengaku sebagai ahli waris sudah tahu bahwa tanah eks Kompi D Yonif 613/Rja sudah diserahkan oleh Pemda dengan ganti rugi tanaman hidup," tambahnya.

Maka dari itu, tutur Tatang, tindakan yang dilakukan Kodim 0903/Bulungan adalah pemurnian pangkalan melalui pengaman aset-aset tanah TNI AD. Tatang menegaskan hal itu bukan penggusuran seperti yang ditudingkan.

"Jadi bukan penggusuran seperti apa yang dituduhkan, karena sudah melalui tahapan-tahapan sesuai prosedur seperti mediasi, dan beberapa kali peringatan kepada warga yang mengaku ahli waris atas kepemilikan lahan, yang sebenarnya adalah lahan tanah milik negara yang diperuntukkan kepada TNI AD," tukasnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru