Ramai WNI Keluhkan Visa Ditolak Jerman Gegara Paspor Tanpa Tanda Tangan, Kedubes Beri Penjelasan
Nasional

Di media sosial, tampak banyak WNI yang mengeluhkan penolakan saat pengajuan visa ke Jerman, dikarenakan paspor tidak ada kolom tanda tangan. Atas hal ini, Kedubes Jerman di RI pun buka suara.

WowKeren - Sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) belum lama ini diketahui mengeluh usai Jerman menolak pengajuan visa mereka lantaran tidak ada kolom tanda tangan di paspor mereka. Bahkan salah satu WNI yang bekerja di perusahaan swasta di Jakarta mengatakan bahwa Jerman menolak paspornya saat akan mengajukan visa.

"Kaget, hari ini jadwal wawancara mau bikin visa ke Jerman, tapi ditolak karena katanya ada aturan baru Jerman enggak terima paspor Indonesia yang enggak ada tanda tangannya," ujar WNI tersebut kepada CNNIndonesia.com, Jumat (12/8).

Menurut pengakuannya, WNI tersebut seharusnya pergi ke Jerman pada 17 September mendatang. Namun akibat dari penolakan tersebut, ia mengaku tidak tahu akan nasib agendanya pergi ke Jerman itu.

Ia pun mengatakan bahwa sejauh ini belum ada solusi terkait hal tersebut. Hal serupa juga disampaikan oleh WNI lainnya. "Saya jujur baru pertama kali di-interview di VFS Global ini ketika bahwa kita punya paspor itu ditolak karena tidak ada lembar tanda tangannya. Sungguh mengecewakan, ya," ungkap WNI tersebut.

WNI tersebut bahkan menyebut sudah cukup lama menunggu proses wawancara tersebut dikarenakan antrean yang membludak dan waktu terbatas. Di samping itu, biaya yang dikeluarkan juga tidak murah.


"Kita bayar mahal untuk bikin appointment ini. Itu enggak mudah, susah, ribet, dan lama," ungkap WNI itu, dilihat dari CNNIndonesia.com, Jumat (12/8). "Kita mengeluarkan lebih dari jutaan (rupiah) sejutaan untuk mengurus ini dan tiba-tiba kita ditolak."

Di samping itu, Kedubes Jerman di Jakarta melalui situs resminya memberikan penjelasan terkait hal tersebut. Dalam pernyataan tersebut, Kedubes Jerman juga mengatakan bahwa paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak bisa diproses.

"Perihal ini, sedang diperiksa dengan kerja sama antara instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang. Sampai dengan keterangan lebih lanjut, saat ini Kedutaan Jerman di Indonesia tidak dapat menerima paspor tanpa kolom tanda tangan untuk pemrosesan permohonan visa," bunyi keterangan Kedubes Jerman, dilihat melalui detikcom, Jumat (12/8).

Selanjutnya, Kedubes Jerman juga menerangkan bahwa kolom endorsement tidak diakui sebagai pengganti kolom tanda tangan di paspor Indonesia. Sehingga membuat paspor WNI tidak bisa diproses. Pihaknya menyampaikan akan menginformasikan perubahan sistem tersebut sekaligus meminta maaf.

"Apabila ada perubahan situasi, maka kami akan segera memberitahukan Anda. Atas ketidaknyamanannya, kami meminta maaf," jelas Kedubes Jerman. "Dimohon pengertiannya, bahwa kami tidak dapat menjawab pertanyaan individual mengenai tema ini. Informasi yang dibutuhkan terdapat di laman situs kami."

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru