Respons Polri Usai Mahfud MD Sebut Ferdy Sambo Bak Punya Kerajaan Sendiri
polkam.go.id
Nasional

Mahfud MD sempat menyatakan bahwa Ferdy Sambo mempunyai kelompok yang sudah seperti kerajaan di internal Mabes Polri. Hal tersebut dinilai menjadi persoalan struktural yang menghambat penyelesaian kasus Brigadir J.

WowKeren - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sempat menyampaikan sejumlah hambatan terkait penanganan kasus kematian Brigadir J. Salah satunya adalah kelompok Irjen Ferdy Sambo yang bak kerajaan sendiri di dalam Polri.

Kekinian, Polri buka suara menanggapi pernyataan Mahfud tersebut. Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, tim khusus fokus untuk membuktikan Pasal 340 atau pembunuhan berencana pada Sambo dalam kasus penembakan Brigadir J.

"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian, pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 jo 55 dan 56. Fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil," ungkap Dedi kepada awak media, Kamis (18/8).

Lebih lanjut, Dedi memastikan bahwa berbagai hal yang berkaitan dengan kasus penembakan Brigadir J akan dibuktikan dalam persidangan. Dedi mengaku akan segera menyampaikan update terkait kasus Brigadir J.


"Karena itu yang justru akan kita sampaikan ke JPU dan diuji dalam proses persidangan yang terbuka, yang transparan," paparnya. "Ya oke, itu dulu. Besok kita akan sampaikan secara komprehensif."

Sebagai informasi, Mahfud MD sempat menyatakan bahwa Sambo mempunyai kelompok yang sudah seperti kerajaan di internal Mabes Polri. Hal tersebut dinilai menjadi persoalan struktural yang menghambat penyelesaian kasus Brigadir J.

"Yang jelas, ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural ya, karena ini tidak bisa dipungkiri ini ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes yang sangat berkuasa. Dan ini yang menghalang-halangi sebenarnya. Kelompok ini yang jumlahnya 31 orang itu yang sekarang sudah ditahan," ungkap Mahfud dalam tayangan podcast bersama Akbar Faizal yang

Di sisi lain, Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Antara lain Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM. Keempatnya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru