Mantan Koruptor Bisa Jadi Anggota DPR, Apa Syaratnya?
repositori.dpr.go.id
Nasional

KPU sendiri sebenarnya pernah membuat aturan yang melarang napi korupsi untuk mendaftar sebagai calon anggota DPR, DPRD, serta DPD pada 2019 lalu. Namun peraturan tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

WowKeren - Mantan napi kasus korupsi tetap bisa mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dalam Pemilu 2024 mendatang. Pasalnya, hal tersebut tidak bertentangan dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Berdasarkan Pasal 240 Ayat 1 UU Pemilu, tak ada larangan khusus bagi mantan napi korupsi untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg). Calon yang pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman lima tahun penjara atau lebih hanya diwajibkan mengumumkan ke publik bahwa dirinya pernah dihukum penjara dan telah menyelesaikan masa hukuman.

"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana," demikian bunyi pasal tersebut.


Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diketahui akan membuat peraturan mengenai syarat pencalonan dalam Pemilu 2024. Meski begitu, peraturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan UU Pemilu.

Di sisi lain, KPU sendiri sebenarnya pernah membuat aturan yang melarang napi korupsi untuk mendaftar sebagai calon anggota DPR, DPRD, serta DPD pada 2019 lalu. Namun peraturan tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) karena dinilai bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Karenanya, ada 49 caleg di Pemilu 2019 yang merupakan mantan napi korupsi. Dari seluruh eks koruptor tersebut, sembilan adalah caleg DPD, 16 caleg DPRD provinsi, dan 24 caleg DPRD kabupaten/kota. Daftar caleg tersebut berasal dari 11 partai politik dan DPD.

KPU mengumumkan daftar 49 caleg eks napi korupsi tersebut sebelum pemungutan suara Pemilu 2019 dimulai. Komisioner KPU Ilham Saputra kala itu juga menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 182 dan Pasal 240 UU Nomor 7 tahun 2017, caleg yang merupakan mantan napi harus mengumumkan statusnya secara terbuka pada publik. Meski tetap menjadi caleg dan tak dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT), masyarakat masih bisa menjadikan daftar tersebut sebagai acuan.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait