Polisi Tembak Polisi di Lampung Gara-gara Dendam Aib Dibongkar
Pixabay/Alexas_Fotos
Nasional

Seorang polisi tega menembak rekannya sendiri di Lampung hingga tewas. Pelaku tega menembak korban diduga karena dendam aibnya disebar kepada teman-temannya lewat grup WhatsApp.

WowKeren - Peristiwa polisi tembak polisi kembali terjadi. Kali ini terjadi antara dua orang anggota polisi yang pertugas di Polsek Way Pengubuan, Kabupaten Lampung.

Aibda Ahmad Karnain ditembak oleh rekannya sendiri, Aipda Rudi Suryanto yang merupakan provos di Polsek Way Pengubuan. Peristiwa penembakan terjadi di depan rumah korban yang terletak di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Ternaggi Besar, Lampung Tengah, Lampung, pada Minggu (4/9) malam.

Korban sempat dilarikan ker RS Harapan Bunda, Bandar Jaya namun tak tertolong. Sementara Kepala Provost Polres Lampung Tengah Aiptu Sriwaluyo mengatakan Rudi telah mengakui perbuatannya. Kepala Seksi Propam Polres Lampung Tengah, Iptu Eko Heri bersama Kepala Satuan Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edy Qorinas, melakukan penjemputan terhadap RS yang kemudian ditahan di Polres Lampung Tengah.

"Jadi tiga jam setelah peristiwa terjadi, tim gabungan berhasil menangkap pelaku dan saat ini telah dilakukan pemeriksaan di Polres Lampung Tengah," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad.


"Dia (pelaku) secara sadar melakukan penembakan, jadi dia ini bertamu ke rumahnya dan di ruang tamu itu di melakukan penembakan," sambungnya.

Sementara untuk motifnya, tersangka diduga dendam kepada korban karena sering membeberkan aibnya. Korban diduga sering membongkar aib tersangka kepda teman-teman mereka yang lain lewat grup WhatsApp.

"Motif sementara yang kami dapatkan dari keterangan tersangka hingga tega melakukan penembakan terhadap korban, diduga karena pelaku dendam terhadap korban," ungkap Kombes Zahwani Pandra.

"Karena korban selalu membuka aib atau keburukan tersangka kepada kawan-kawannya dan terdapat kabar di grup Whatsapp bahwa istri dari pelaku belum membayar uang arisan online. Motif pastinya nanti kita tunggu hasil pendalaman dari penyidik," pungkasnya

Pelaku pun kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Selain itu, pelaku juga akan menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KEPP) dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait