Artis berinisial RK dilaporkan oleh seorang pengacara di Polda Metro Jaya pada Senin (1/10) terkait kasus video mesum. Ada dua video porno yang menjadi bukti dalam kasus tersebut.
- Diah Candra Trisanti
- Senin, 02 Oktober 2023 - 17:01 WIB
WowKeren - Artis berinisial RK diduga terlibat dalam pembuatan salah satu video mesum viral. Salah seorang pengacara bernama Zainul Arifin pun mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (2/10) guna membuat laporan. Sejumlah barang bukti pun dibawa.
Bukti tersebut antara lain berupa print gambar video mesum artis berinisial RK. Ada pula alamat website video berdurasi 10 menit 52 detik serta 1 menit 58 detik yang disertakan.
"Dugaan peristiwa pidana yang dilakukan oleh seseorang berprofesi sebagai artis atau publik figur berinisial RK," kata Zainul saat ditemui awak media. "Ada pun yang kami laporkan terkait dengan bukti video kemudian bukti surat berbentuk print dari gambar-gambar, sekaligus bukti berupa website link yang bermuatan asusila. Maka dari itu kita menyampaikan laporan ini dengan bukti video berdurasi 10.52 menit dan 1.58 menit."
Sebagai pelapor, Zainul meminta agar kepolisian segera mengungkap kasus video mesum ini. Pihaknya tidak ingin ada kejadian yang terulang lagi di kemudian hari.
"Video tersebut sudah tersebar di ruang publik, maka dari itu kami sebagai Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia, yang memiliki kepentingan hukum sebagai bagian dari LMN masyarakat untuk menyampaikan laporan polisi ini dengan alasan pihak penyidik Polda Metro Jaya dapat mengungkap peristiwa pidana ini agar tidak terulang kembali," lanjut Zainal.
Nantinya, artis berinisial RK ini akan dijerat dengan pasal 27 ayat 1 J pasal 45 ayat 1 terkait UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Kemudian ada pula pasal berlapis UU Pornografi.
"Ada pun pasal yg dapat disangkakan terhadap publik figur ini adalah pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) terkait dengan UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar," tambah Zainal. "Kemudian Pasal berlapis yang terkait dengan UU Pornografi, Pasal 4 juncto Pasal 10 kemudian terkait dengan juncto Pasal 42 terkait UU Pornografi, yaitu 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar."
Meski belum diketahui pasti siapa artis berinisial RK yang dimaksud, netizen langsung menduga jika ia adalah Rebecca Klopper. Pasalnya, Becca belakangan ini sempat tersandung kasus video mesum mirip dirinya.
Sayang, hingga kini Becca masih belum angkat bicara atas kasus tersebut. Namun ia mengisyaratkan bahwa pelaku penyebar video mesum mirip dirinya sudah ditangkap.
Sementara itu, dalam unggahan Instagram miliknya baru-baru ini, Becca pun mengunggah postingan dengan tulisan caption misterius. Tak banyak kata, ia hanya menyematkan emoji berupa gembok dan hati.
Unggahan itu sendiri memperlihatkan potret cantik Becca yang sengaja diburamkan. Di bagian potret pertama, Becca tampak cantik saat mengunjungi pasar ikan. Mengenakan busana bernuansa merah putih, gadis yang sempat dikabarkan menjadi kekasih Fadly Faisal ini tampak ayu.
Sedangkan di bagian unggahan foto lainnya, Becca lagi-lagi berfoto sendirian. Dari tulisan di belakangnya, diketahui jika Becca saat itu tengah berada di Danau Gili Meno, Nusa Tenggara Barat.
Melihat unggahan tersebut, beberapa rekan Becca pun turut berkomentar. Tidak sedikit yang memuji paras cantiknya.
(wk/diah)