Harvey Moeis diketahui mendapatkan dana sebesar Rp420 miliar dari dugaan korupsi timah. Uang tersebut dibelikan sejumlah aset hingga ia mentransfer sejumlah uang ke rekening Sandra Dewi.
- Diah Candra Trisanti
- Rabu, 14 Agustus 2024 - 17:31 WIB
WowKeren - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, menghadiri sidang perdana atas kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (14/8). Dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kali ini, visual Harvey terlihat klimis dan rapi.
Harvey pun diketahui mendapatkan dana sebesar Rp420 miliar dari dugaan korupsi timah tersebut. Uang tersebut dibelikan sejumlah aset berupa tanah dan rumah mewah di Melbourne Australia. Ia juga melakukan pembelian mobil mewah seperti Mini Cooper, Porche, Lexus dan Rolls Royce, hingga berbagai tas branded, perhiasan, dan logam mulia.
Harvey kemudian melakukan transfer uang tersebut ke rekening Sandra senilai Rp3,1 miliar. Sedangkan, asisten Sandra, Ratih Purnamasari, mendapat uang senilai Rp80 juta untuk kebutuhan sehari-hari.
"Mentransfer ke rekening atas nama Ratih Purnamasari selaku Asisten Pribadi Sandra Dewi yang baru dibuka pada tahun 2021 selanjutnya rekening tersebut dikendalikan oleh Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis," kata JPU.
Soal barang bukti 88 tas branded milik Sandra, diketahui ada 6 tas yang tidak teridentifikasi keasliannya. Setelah dakwaan dibacakan, Harvey tidak mengajukan nota keberatan. "Saya mengerti dakwaannya, dan saya mohon izin untuk lanjutkan ke hal selanjutnya dengan tidak mengajukan eksepsi," ungkap Harvey.
Sementara itu, sidang kasus korupsi timah Harvey akan dilanjutkan pada 22 Agustus 2024. Sidang ini nantinya akan beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI mengungkap soal peran Harvey dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah. Rupanya, Harvey berperan mencari rekanan dalam urusan penyewaan alat peleburan timah di kegiatan pertambangan ilegal tersebut.
Harvey ikut bertanggung jawab mengumpulkan jatah keuntungan dari masing-masing rekanan untuk kemudian diserahkan ke PT Timah. Akibat perbuatannya, Harvey terancam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(wk/diah)