Suga keciduk mengemudi dalam kondisi mabuk pada 6 Agustus lalu di sebuah jalan di Hannam-dong, distrik Yongsan. Konsentrasi alkohol dalam darah sang idol mencapai 0,227 persen.
- Farida Amalia Dwi Yanti
- Rabu, 11 September 2024 - 15:39 WIB
WowKeren - Kasus DUI (menyetir dalam kondisi mabuk) yang dilakukan Suga BTS sepertinya sudah berakhir. Pasalnya, Pengadilan Distrik Barat Seoul dikabarkan sudah menjatuhkan hukuman terhadap sang idol yang keciduk menyetir skuter listrik dalam kondisi mabuk itu.
Pada 11 September, Pengadilan Distrik Barat Seoul dikabarkan menjatuhkan hukuman denda sebesar 15 juta (sekitar Rp172 juta) kepada Suga BTS. Denda tersebut merupakan bagian dari dakwaan singkat terhadap sang idola.
Dakwaan singkat merupakan prosedur hukum di dalam undang-undang Korea Selatan di mana kejaksaan meminta pengadilan untuk menjatuhkan denda, hukuman, atau penyitaan tanpa pengadilan formal dalam kasus pelanggaran relatif kecil.
Sebelumnya, Suga keciduk mengemudi dalam kondisi mabuk pada 6 Agustus lalu di sebuah jalan di Hannam-dong, distrik Yongsan. Konsentrasi alkohol dalam darah sang idol mencapai 0,227 persen, hampir tiga kali lipat batas legal untuk pencabutan SIM yaitu 0,08 persen.
Konsentrasi alkohol dalam darah sebesar 0,08 persen atau lebih tinggi berpotensi menyebabkan pencabutan lisensi dan hukuman penjara selama 1-2 tahun atau denda antara 5-10 juta won. Namun, jika konsentrasi alkohol dalam darah melebihi 0,2 persen, hukuman meningkat menjadi 2-5 tahun penjara atau denda antara 10-20 juta won.
Di sisi lain, Suga sudah menulis surat permintaan maaf tertulis yang diposting secara online. Dalam surat itu, sang idol menyatakan penyesalannya atas tindakannya dan mengungkapkan rasa malunya telah menyebabkan kekhawatiran bagi banyak orang.
"Aku sangat sedih dan minta maaf karena harus menyampaikan berita yang mengecewakan ini. Setelah minum-minum di sebuah makan malam kemarin malam, aku mengendarai skuter listrik pulang ke rumah," kuak sang idol.
"Aku melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Jalan karena merasa jaraknya dekat dan tidak menyadari bahwa menggunakan skuter listrik saat mabuk adalah tindakan yang dilarang. Saya terjatuh saat memarkir skuter di depan rumah saya, dan petugas polisi di sekitar rumah melakukan tes breathalyzer, yang mengakibatkan SIM-ku dicabut dan aku didenda," pungkasnya.
(wk/amal)