Menurut laporan dari media SPOTV News pada 12 November, kasus KDRT yang diduga dilakukan Kim Byung Man sudah dikirim ke Kantor Kejaksaan Distrik Uijeongbu pada 24 Juli.
- Farida Amalia Dwi Yanti
- Selasa, 12 November 2024 - 09:08 WIB
WowKeren - Kim Byung Man kini harus menghadapi tuntutan hukum terkait laporan dari mantan istrinya, A. Sebelumnya, media setempat mengabarkan bahwa A melapor kepada polisi atas tuduhan bahwa Byung Man melakukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga).
Menurut laporan dari media SPOTV News pada 12 November, kasus KDRT yang diduga dilakukan Byung Man sudah dikirim ke Kantor Kejaksaan Distrik Uijeongbu pada 24 Juli. Mantan kapten "Laws of the Jungle" itu dituding sudah memukuli A berulang kali selama pernikahan mereka.
Kepada media setempat, A mengklaim, "Aku sering dipukuli, dan putriku juga melihatku dipukuli empat kali. Ketika sedang dalam kondisi baik, dia memperlakukanku seperti putri atau ratu, tetapi ketika sudah berakhir, aku dipukuli dengan brutal."
Bulan lalu, Byung Man muncul di program "Table for 4" Channel A dan mengungkapkan perasaannya tentang perceraiannya. "Kami berpisah pada 2012, jadi sudah 10 tahun. Alasanku tidak memberi tahu siapa pun tentang perpisahan itu adalah karena aku takut. Aku takut semua yang kubangun dengan kerja keras sebagai orang yang tidak dikenal akan hancur dalam sekejap," ujarnya.
Namun, mantan istri Byung Man belum lama ini membantah pernyataan itu. "Klaim bahwa kami hidup terpisah selama 10 tahun tidak benar," ujar A. Mantan istrinya mengklaim kalau mereka menikah pada Januari 2010 dan didugat cerai pada 2019.
A mengatakan, "Aku belum pernah mendengar tentang perceraian. Pertama kali Kim Byung Man meninggalkan rumah adalah karena putrinya mengikuti ujian masuk perguruan tinggi. Ia memiliki gaya hidup yang tidak teratur sebagai seorang selebriti. Karena putrinya mengikuti ujian masuk perguruan tinggi, gaya hidupnya tidak sesuai, jadi ia bolak-balik ke asrama manajernya."
A menganggap situasi pernikahan yang dijalaninya dengan Byung Man bukanlah masalah besar. Akan tetapi, ia tiba-tiba digugat cerai. "Kupikir dia hanya sibuk. Namun, tiba-tiba, sebuah petisi cerai datang," ungkap A. Keduanya menjadi orang asing pada tahun 2020.
Namun, pada Januari 2022, Byung Man tiba-tiba menggugat A karena melanggar Undang-Undang tentang Hukuman Berat, dll. atas Kejahatan Ekonomi Tertentu (penipuan), penipuan komputer, pencurian, pemalsuan dokumen pribadi, penggunaan dokumen pribadi palsu, dll.. Namun, A menerima keputusan tidak bersalah (tanpa dakwaan) pada September 2024.
(wk/amal)