Ammar Zoni Eks Suami Irish Bella Segera Bebas Penjara
Instagram/aishlove_12
Selebriti

Ammar Zoni masih jalani hukuman penjara akibat kasus narkoba ketiga kalinya. Di sisi lain, pengacara isyaratkan jika Ammar akan segera bebas dari hukuman penjara.

WowKeren - Ammar Zoni sudah ketiga kalinya terjerat kasus narkoba. Eks suami Irish Bella itu masih mendekam di penjara usai divonis 4 tahun pada 2024.

Namun, muncul sedikit harapan buat Ammar untuk bebas lebih awal. Hal ini diungkap pengacara Ammar, Jon Mathias.

"Ammar ini kalau dihitung tuh sudah melebihi satu setengah tahun," kata Jon. "Nah kalau kita tengok dari peraturan Kementerian Hukum dan HAM kan, regulasinya Ammar ini 50 persen, itu kan sudah bisa mengajukan."

Jika tak ada aral melintang, Ammar berpeluang bebas Desember. Atau bisa saja jadwalnya maju yakni Agustus.

"Apalagi dia mendapat remisi, Ammar akan keluar dalam hitungan bulan. Ya kalau Desember sekitar delapan bulan, tapi kan siapa tahu dapat remisi pada 17 Agustus," harap Jon. "Nah kita minta pada JPU untuk segera dieksekusi, karena supaya Ammar ini bisa mengajukan hak dia."


Sebelumnya, Ammar tertangkap akibat narkoba untuk ketiga kalinya. Dalam persidangan, ia juga sempat dituding meminjami terdakwa lainnya, Akri Ohakai, uang senilai Rp50 juta untuk bisnis sabu. Terkait tudingan itu, Ammar langsung berikan bantahan. Ia mengklaim meminjami uang untuk bisnis pertanian biji pala.

"Uang Rp50 Juta dipinjamkan terdakwa kepada Akri untuk modal usaha dibidang pertanian dan tanam biji pala. Terdakwa tidak mengetahui kalau uang itu digunakan untuk membeli sabu. Terdakwa tidak ada niat untuk menjadi broker, atau menjadi perantara penjualan narkoba golongan satu," tandas Jon.

Ammar dalam pembelaannya sempat beberkan jika ia sudah berusaha memperbaiki diri. Meski begitu, ia mengalami gangguan psikologis setelah bebas penjara dari kasus narkoba sebelumnya. Gangguan psikologis ini diakibatkan karena ia tertekan akibat digugat cerai Ibel hingga akhirnya kembali memakai barang haram itu.

"Mudah-mudahan majelis hakim tidak mengecewakan terdakwa dalam putusannya. Apapun putusannya, semoga dalam menjalankan tugasnya tetap mempertimbangkan nasib masyarakat khususnya nasib terdakwa yakni Ammar Zoni," ungkap Jon dalam persidangan. "Terdakwa Ammar sudah berusaha menjadi influencer yang baik. Terdakwa Ammar juga mengalami gangguan psikologis dan kata saksi tidak bisa tinggal sendirian. Terdakwa Ammar sudah menikah dan memiliki dua orang anak. Setelah keluar, terdakwa Ammar ingin tinggal bersama istri, namun ternyata digugat cerai."

Yang mengejutkan, Ammar juga sebelumnya sempat hendak divonis hukuman 12 tahun penjara. Jon pun merasa janggal atas tuntutan JPU itu.

"Pertama kita terkejut barang buktinya cuma 2,5 gram sabu, 0,5 gram ganja, tapi tuntutannya kayak bandar besar gitu. Jadi, kayak ada suatu keanehan," ucap Jon. "Padahal, dari fakta persidangan jelas dari ahli yang kita hadirkan Kepala BNN, dokter, dan saksi meringankan, tiga saksi dari penyidik sudah memberi keterangan Ammar tidak terlibat dalam jaringan narkoba, konsumsi sendiri. Jadi, keanehan tiba-tiba tuntutannya 12 tahun dan kami mulai menengok keanehan kayak asesmen sudah dikabulkan hakim tapi sampai sekarang ya tidak dilaksanakan oleh JPU, padahal itu kan ketetapan hakim harus dipatuhi. Kenapa tidak dilakukan, jadi kami ada firasat Ammar bakal dihukum berat."

(wk/riaw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait