Axel Matthew Thomas Terancam 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siap Lakukan Ini
Selebriti

Keberatan dengan ancaman hukuman yang diterima klien-nya, kuasa hukum Axel Thomas siap lakukan ini...

WowKeren - Axel Matthew Thomas sudah menjalani sidang perdana atas kasus narkoba yang menjeratnya, Senin (11/9). Pada sidang itu, Matthew didakwa jaksa Pasal 61 juncto 71 Ayat 1 dan Pasal 60 Ayat 5 juncto 69 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.

Kuasa hukum Matthew, Amin Zakaria, terang-terangan mengaku keberatan dengan ancaman hukuman yang diterima kliennya. Ia juga menjelaskan jika Matthew sangat terpukul atas tuntutan yang diberikan kepadanya.

"Namanya anak-anak, dia kan masih mahasiswa. Kuliahnya juga tertunda ya, tentunya dia sangat terpukul," kata Amin seperti dilansir Liputan 6, Selasa (12/9). Menurut Amin, pihak kepolisian belum memiliki cukup bukti untuk menjerat Matthew dengan UU tersebut.


"Kita tentu percaya bahwa ini untuk menyelamatkan ananda Axel Matthew yang sebelumnya belum cukup bukti," sambung Amin. "Dan juga sesuai fakta hukum yang disampaikan teman-teman penegak hukum polisi maupun kejaksaan."

Atas alasan tersebut, Amin Zakaria berencana untuk mengajukan nota keberatan untuk putra Jeremy Thomas tersebut. "Untuk itu, kami tanpa mengurangi rasa hormat, kepada teman penegak hukum lain akan menyampaikan eksepsi atau nota keberatan," imbuh Amin.

Sementara itu, sidang kedua kasus penyalahgunaan narkoba jenis happy five Matthew ini akan kembali digelar pada Kamis, 14 September 2017. Sidang tersebut beragendakan penyampaian eksepsi atau nota keberatan dari pihak Matthew.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait