Penyebab Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Buru-Buru Ditahan Terkuak
Instagram/sandradewi88
Selebriti

Kejaksaan Agung dan Pakar Hukum menjelaskan penyebab suami Sandra Dewi, Harvey Moeis langsung dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi timah ilegal.

WowKeren - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis telah ditahan oleh Kejaksaan Agung di Rutan Salemba kemarin malam, Rabu (27/3). Kabar penangkapan Harvey begitu mengejutkan banyak orang. Kini terungkap alasan Kejaksaan Agung buru-buru menahan dan menetapkan Harvey sebagai tersangka usai melakukan pemeriksaan.

Kuntadi selaku Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung menyebut barang bukti yang dipakai untuk menahan Harvey sudah cukup kuat. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan tersangka dinyatakan sehat serta layak untuk dilakukan penahanan.

”Pada hari ini, tim penyidik telah memanggil 6 orang saksi dalam kasus tata kelola komoditi timah, di mana satu dari 6 saksi tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka, saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT,” kata Kuntadi selaku Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung saat konferensi pers kemarin malam, Rabu (27/3).


”Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan di Rutan Salemba untuk 20 hari ke depan,” terang Kuntadi.

Sementara, pakar hukum Firman Chandra menyebut Kejaksaan Agung memiliki hak untuk langsung menahan Harvey dikarenakan mengantisipasi terjadinya upaya melarikan diri. Tersangka juga dilakukan penahanan agar tak berpotensi menghilangkan barang bukti selama masa penyelidikan. Apalagi, kasus korupsi yang menjerat Harvey dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.

”Mereka yang diduga menggunakan atau merugikan keuangan negara, menerima yang sifatnya hal-hal APBN atau APBD, bila itu terbukti semua unsur objektif dan subjektifnya maka orang tersebut bisa dijadikan tersangka dan bisa langsung ditahan. Kenapa? Karena memang ancaman hukumannya tipikor itu sampai pidana mati, bahkan ada yang 18 tahun, 20 tahun. Kenapa? Karena ada dugaan untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” papar Firman Chandra.

(wk/Sisi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait