Kejagung Bocorkan Ada 2 Publik Figur yang Bakal Jadi Tersangka Setelah Suami Sandra Dewi
Instagram/sandradewi88
Selebriti

Setelah Helena Lim dan Harvey Moeis suami Sandra Dewi, Kejaksaan Agung disebut memberi bocoran bakal ada 6 pesohor lagi yang ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya berasal dari publik figur.

WowKeren - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah ilegal. Kini, Harvey telah ditahan di Rutan Selemba. Sandra Dewi sendiri masih belum muncul dan bungkam atas kasus yang menyeret sang suami.

Menariknya, pegiat anti korupsi sekaligus Ketua DPP National Corruption Watch (NCW), Hanifa Sutrisna menyebut bakal ada pesohor lagi yang bakal ditetapkan sebagai tersangka setelah Harvey dan Helena Lim. Hanifa menyebut informasi itu ia terima langsung dari Kejaksaan Agung.

”Dengan keterlibatannya Harvey Moeis, keterlibatannya Helena Lim, keterlibatan beberapa orang berikutnya, katanya dari Kejaksaan Agung ada informasi ada pesohor juga yang akan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Hanifa Sutrisna selaku Ketua DPP NCW kepada CumiCumi.com.


Tak main-main, Kejaksaan Agung kabarnya akan menetapkan enam tersangka baru. Makin mengejutkan lantaran dua dari enam orang itu merupakan publik figur. Sedang sisanya kabarnya adalah pengusaha dan pengurus partai politik.

”Kejaksaan Agung menyampaikan ada beberapa pesohor yang akan ditetapkan sebagai tersangka, dari publik figur. Jadi dua orang itu adalah publik figur, empat orang lagi ini adalah pengusaha dan kalau memang seandainya konkrit Kejaksaan Agung ini, dua orang lagi ini adalah pengusaha dan pengurus partai politik,” beber Hanifa.

Sayangnya, belum diketahui pasti inisial atau sosok dua publik figur yang dimaksud. Namun, Sandra Dewi selaku istri Harvey ternyata juga berpotensi untuk diperiksa terkait kasus sang suami. Kejaksaan Agung bisa memeriksa Sandra apakah ibu dua anak itu terlibat dan mengetahui aliran dana hitam Harvey.

”Potensi istri, atau potensi SD ini untuk diperiksa pasti ada, pasti ada. Karena bisa dicek mungkin apakah di PT itu dia sebagai pemegang saham, apakah dia terima aliran dana ini. Itu kan bisa dirangkai nanti,” terang Timothy Ezra Simanjuntak selaku praktisi hukum.

(wk/Sisi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait