Penyebab Masa Tahanan Suami Sandra Dewi Diperpanjang Terungkap
Instagram/sandradewifc88
Selebriti

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis masih harus mendekam di Rutan Salemba usai Kejaksaan Agung memperpanjang masa tahanannya. Harvey disebut masih harus ditahan sampai 25 Mei 2024.

WowKeren - Masa tahanan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis rupanya telah diperpanjang oleh Kejaksaan Agung. Harvey harus mendekam di Rutan Salemba selama 40 hari ke depan usai menjalani 20 hari masa tahanan.

Terungkap pula penyebab masa tahanan Harvey diperpanjang. Pihak Kejaksaan juga menepis ada perpindahan lokasi penahanan. Harvey dikatakan masih berada di Rutan Kejari Jakarta Selatan cabang Salemba.

”Sekarang masih yang bersangkutan ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan cabang Salemba dan sudah diperpanjang oleh Penuntut Umum 40 hari ke depan, dari tanggal 16 sampai 25 Mei,” kata Ketut Sumedana selaku Kapuspenkum Kejagung, Kamis (18/4).

Penuntut Umum melakukan perpanjangan lantaran proses penyidikan terhadap Harvey belum rampung. Ketut menyebut pihak Kejagung memiliki hak untuk memperpanjang masa tahanan tersangka agar yang bersangkutan tidak bisa keluar demi hukum. Bahkan masa tahanan Harvey bisa diperpanjang lagi sampai pengadilan bila dirasa proses penyidikan belum selesai.


”Tidak ada perpindahan karena masih ditangani oleh penyidik Kejaksaan Agung. Ya itu sudah (aturan) begitu. Kalau kita gak perpanjang nanti dia keluar demi hukum. Dan kita punya kewenangan untuk menahan kurang lebih 60 hari, 20 hari untuk penyidik, diperpanjang oleh penuntut umum 40 hari dan bisa diperpanjang juga sampai ke pengadilan kalau proses penyidikannya belum selesai,” terang Ketut.

Terkait perpanjangan masa tahanan Harvey, Sandra Dewi dan keluarga belum buka suara. Kejagung juga mengungkap bahwa Harvey sudah bisa dijenguk oleh keluarga. Namun, belum ada informasi apakah Sandra sudah datang menjenguk sang suami.

Kejagung juga memastikan bahwa Sandra masih berstatus sebagai saksi meski banyak pihak mendesak agar selebriti asal Pangkal Pinang itu segera dimiskinkan. ”Sementara statusnya masih jadi saksi ya, untuk lain-lain perkembangannya kita tunggu ke depan,” ungkap Ketut.

Pihak Kejagung juga masih akan menelusuri aset-aset Harvey yang mungkin terhubung dalam kasus korupsi timah ilegal yang telah merugikan negara sebesar Rp271 triliun. Aset Sandra dan Harvey yang berada di Australia juga akan diselidiki bila memang terbukti dibeli dengan dana hitam.

(wk/Sisi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait